Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batasi Wilayah Gadai Swasta, OJK Bantah Anak Emaskan PT Pegadaian

Batasi Wilayah Gadai Swasta, OJK Bantah Anak Emaskan PT Pegadaian Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur kerberadaan gadai swasta di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 31/POJK.05/2016? tentang Usaha Pergadaian. Salah satu yang diatur regulator ialah mengatur cakupan wilayah usaha perusahaan pergadaian swasta yang hanya sampai wilayah kabupaten dan provinsi.

Melalui beleid itu maka pergadaian swasta tidak memiliki kesempatan untuk melebarkan sayapnya ke tingkat nasional. Sedangkan satu-satunya perusahaan pergadaian yang memiliki ijin usaha tingkat nasional hanya PT Pegadaian. Hal ini membuat beberapa kalangan menganggap adanya monopoli usaha pergadaian oleh PT Pegadaian.

Namun hal dibantah oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani. Menurutnya PT Pegadaian telah ada sejak lama sehingga ada relaksasi aturan untuk PT Pegadaian. "Tidaklah, kan PT Pegadaian telah ada sejak zaman Belanda," terang dia di Gedung OJK Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Ia menjelaskan pembatasan wilayah usaha hanya sampai tingkat provinsi itu dikarenankan usaha pergadaian diperuntukkan bagi pengusaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).

"Aturan ini sebagai entry barrier karena kalau dibuka sampai tingkat nasional nanti usaha ini bisa dikuasai oleh konglomerat lagi. Kita mau mereka yang mikro-mikro saja jadi dari rakyat untuk rakyat," terang dia.

Untuk diketahui dengan keluarnya POJK diatas, perusahaan gadai swasta yang saat ini jumlah hingga dua ribuan diharapkan untuk segera mengajukan ijin kepada OJK. Setelah mendapatkan ijin maka perus@haan gadai itu akan teregister dari OJK.

"Ini sebagai bentuk perlindungan kami kepada nasabah gadai," tutur Firdaus.

Selanjutnya, perusahaan gadai itu harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK tersebut. Salah satunya, persyaratan modal di mana perusahaan gadai dengan ijin usaha tingkat kabupaten/kota maka minimal modal Rp500 juta dan perusahaan gadai dengan ijin usaha tingkat provinsi harus memiliki minimal modal Rp2 miliar. "Kewajiban itu harus dipenuhi hingga dua tahun mendatang," tutup dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: