Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut proyek reklamasi di Indonesia masih banyak yang tidak berizin. Pengembang sering tidak memahami aturan yang berlaku.
?
Susi mengatakan, pengembang tak bisa membedakan izin lokasi dan izin reklamasi. "Banyak reklamasi tanpa izin yang betul dan lengkap," kata Susi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
?
Susi mengungkapkan, dari data yang dimiliki KKP, ada 37 lokasi yang akan direklamasi. 17 di antaranya sudah dan sedang reklamasi, sementara 20 lainnya baru akan direklamasi.?Ia mengungkapkan, KKP berwenang memberi izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
?
Susi menjelaskan, izin lokasi harus sesuai aturan rencana tata ruang wilayah. Ia menegaskan, mengubah tata ruang tak bisa sembarangan, karena hanya Presiden yang bisa mengubah tata ruang.?"Kalau peruntukkan tata ruang untuk A diubah jadi B, yang bisa lakukan hanya Presiden lewat peraturan presiden," ujarnya.
KKP mengeluarkan izin lokasi reklamasi berdasarkan perpres itu. Namun, Susi menegaskan, izin lokasi bukan izin pelaksanaan reklamasi. Hal ini sering dianggap salah oleh pengembang.
?
"Contoh (reklamasi teluk) Benoa, begitu izin lokasi keluar, mereka anggap reklamasi sudah terjadi. Padahal kan belum boleh," kata Susi.
?
Susi mengungkapkan,? izin lokasi itu baru izin perorangan atau badan usaha. Saat itu pemerintah akan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). ?Tanpa izin lokasi, bu Siti (Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar) tidak bisa mulai kerja," ujar Susi.
?
Setelah sasil amdal keluar baru bisa diputuskan apakah reklamasi bisa dilaksanakan atau tidak. Dampak sosial kepada masyarakat sekitar yang bakal terkena dampak reklamasi juga diperhitungkan.
?
"Bila masyarakat menolak itu (reklamasi) masih berjalan, masyarakat bisa secara jalur hukum, class action," ujarnya.
?
Susi mengimbau pelaku reklamasi berada pada koridor hukum yang berlaku. Apalagi, arahan Presiden Joko Widodo soal reklamasi jelas, tidak boleh melanggar aturan, tidak boleh merusak lingkungan, dan tidak merugikan nelayan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement