Semua kalangan puas dengan capaian Tax Amnesti di tahap pertama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis dana tebusan mencapai Rp 97 triliun dengan total harta deklarasi Rp 3.481 triliun.
Memasuki periode kedua pemerintah melalui instansi terkait akan semakin gencar melakukan sosialisasi untuk terus meningkatkan capaian. Salah satu sasaran program ini adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dengan tarif tebusan 0,5% untuk aset sampai Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Direktur Pajak Internasional DJP, John Hutagaol, mengatakan Periode II dan III program Tax Amnesty masih sangat menarik, sehingga diprediksi masih banyak masyarakat yang ingin melakukannya. Bahkan WP yang pernah ikut juga diperkirakan akan ada yang ikut lagi, karena belum seluruhnya mengungkap harta di Periode I.
John mengatakan potensi WP dapat dilihat dari jumlah penduduk, jumlah pengusaha. Jumlah penduduk mencapai 250 juta dengan kelas menengah mencapai 160 juta. Jumlah pengusaha mencapai 57 juta dengan UMKM 52 juta.
Untuk menyasar UMKM, lanjut John, DJP akan bekerja sama dengan perbankan, OJK, perguruan tinggi dan asosiasi untuk menggencarkan sosialisasi. Pada tahap pertama sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Untuk UMKM dapat dilakukan dengan asosiasi pengusaha-pengusaha kecil.
"Agar kepercayaan masyarakat semakin mengental, semangat tidak boleh kendor kami akan lebih giat melakukan sosialisasi dan lebih segmented," ujar John.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement