Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kepala Bidang Pelaksanaan Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Indra Jaya mengungkapkan sejumlah pengusaha menyumbang total Rp500 juta untuk Partai Demokrat.
"Pak Suhemi mengatakan bagaimana kalau kita menyumbang untuk Demokrat. Akhirnya Pak Yogan meminta tolong kepada kawan-kawan yang hadiir dalam ruangan hanya yang menyumbang saya tidak tahu siapa saja, Pak Suhemi mengatakan Pak Putu mengomel terus karena kota Padang tidak 'commit'," kata Indra Jaya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/10/2016)?.
Indra Jaya menjadi saksi untuk Direktur PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman provinsi Sumatera Barat Suprapto yang didakwa menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana sebesar Rp500 juta agar Putu membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 untuk provinsi Sumbar.
"Yang tidak commit bau-baunya masalah uang. Jadi akhirnya yang menyumbang ada Pak Yogan, Pak Tando, Pak Johandri, Pak Hamsri, mereka pengusaha. Tapi kapan uang diserahkan," ungkap Indra Jaya.
Dalam dakwaan disebutkan "fee" untuk Putu disepakati sebesar Rp500 juta yang berasal dari Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Halim sebesar Rp250 juta, Johandri sebesar Rp75 juta dan Hamnasri Hamid sebesar Ro50 juta, selanjutnya masing-masing mentransfer uang ke rekeneing Yogan.
"Uang akan disampaikan ke Demokrat memang apa kaitannya Putu dengan Demokrat?" tanya jaksa.
"Saya melihat Putu orang Demokrat yaitu sebagai wakil bendahara Demokrat," jawab Indra.
"Pada BAP 12 Anda diperdengarkan percakapan dan Anda menjelaskan bahwa Yokan menyampaikan kalau apa kita carikan saja, apabila nanti kekurangan uang untuk mendorong keluarnya DAK maka Yogan akan mencari donatur, ini apa maksudnya?" tanya jaksa.
"Saya mendengar memang sempat berpikir apa maksudnya ternyata ada pembicaraan Pak Yogan dengan Novianti, bahwa dia siap membantu anggaran Sumbar tapi minta tambahan dana, saya sampaikan Pak Yogan akan menyelesaikan. Pak Yogan yang mungkin ingin dananya keluar dan satu lagi dia ingin jadi ketua DPD Demokrat Sumbar," tambah Indra Jaya.
Atas perbuatanitu Yogan dan Suprapto didakwa berdasarkanpasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: