Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohana Yakin Kekerasan Seksual Berkurang

Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohana Yakin Kekerasan Seksual Berkurang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembisi mengaku pemerintah akan menindaklanjut keputusan Sidang Paripurna DPR yang memutuskan untuk mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Nantinya dengan UU itu tindaklanjut bagi pelaku kekerasan seksual secara sah akan diberikan sanksi bisa berupa rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan atau pemasangan chip ditubuh pelaku kekerasan seksual.

"Setelah menjadi UU, maka kita dari kementerian bersama-sama dengan kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kesehatan, Kemenkumham, membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini, yaitu mekanismenya," kata Yohanna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Atas keputusan pengesahan UU Perlindungan Anak, maka nantinya UU ini sudah bisa dilaksanakan. Guru Besar Universitas Cendrawasih itu yakin dengan UU ini tingkat kekerasan seksual kepada perempuan dan anak akan berkurang.

"Kita mendoakan supaya dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada efek jeranya," ujar Yohanna.

Menanggapi adanya catatan dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS soal revisi UU perlindungan Anak, Yohanna mengaku akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Setelah aturan turunan dibuat, dia mengaku akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada penegak hukum.

"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi kemana-mana. Pelatihan-pelatihan training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," tegasnya.

Ditambahkannya, dengan disahkannya UU ini maka seluruh pihak terkait harus tunduk pada aturan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: