Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan nikel dan bauksit hampir pasti tidak mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jadi ini hampir ya, belum diputuskan, hampir pasti kita tidak akan memberikan relaksasi untuk nikel dan bauksit. Hampir pasti, karena saya ingin ada studi lagi," kata Luhut yang ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian sementara item per item, ditemukan bahwa Indonesia memegang hampir 50 persen pangsa pasar nikel dunia.
Indonesia, Filipina dan New Caledonia bahkan diklaim mengontrol 70 persen pasokan nikel dunia. Luhut menyebut hasil pengolahan nikel di Tanah Air yang sudah sampai produk turunan seperti "stainless steel" sudah bisa diekspor ke luar negeri.
Ada pun hingga saat ini tercatat sekitar 22 perusahaan telah melakukan hilirisasi nikel baik dalam bentuk smelter besar dan kecil.
"Sekarang ini China hampir 60 persen atau 40 persennya itu mengimpor dari kita. Sekarang mereka juga sudah buka di sini sampai industri 'stainless steel'-nya. Makanya, ngapain kita ekspor kalau sudah bisa dalam negeri," katanya
Luhut menambahkan alasan yang sama juga berlaku untuk bauksit, selain nikel dan bauksit, mineral tanah jarang (rare earth) juga tidak akan mendapat relaksasi ekspor dalam revisi beleid tersebut. Meski diakui Indonesia belum memiliki teknologi pengolahan mineral tanah jarang, hasil tambang itu merupakan material yang sangat langka.
"Itu barang sangat langka dan kita punya besar sekali. Kami mau produksi sendiri sambil menyiapkan teknologinya. Kita mau (komoditas) ini seperti kelapa sawit, kita yang mengatur harga dunia," ujarnya.
Luhut menambahkan pihaknya masih akan melakukan kajian mendetail terkait jenis mineral yang akan mendapat relaksasi ekspor, terutama tembaga dan turunannya. "Jadi saya masih butuh waktu satu minggu bagi tim untuk mengkaji mengenai tembaga dan turunannya. Tapi kalau yang dua itu (nikel dan bauksit) hampir pasti posisinya begitu (dibatalkan relaksasinya)," katanya.
Ekspor mineral mentah sudah dilarang sejak 11 Januari 2014, seperti tercantum dalam UU Minerba. Namun, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi mineral hasil pengolahan atau konsentrat untuk diekspor hingga 2017. Perpanjangan waktu itu dilakukan guna memberi waktu bagi perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Padahal pemerintah tegas untuk melakukan hilirisasi minerba guna mendorong nilai tambah produk Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement