Pada periode I program pengampunan pajak atau tax amnesty, uang tebusan yang masuk ke kas negara melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I sebesar Rp4,070 triliun. Periode II DJP berkomitmen akan terus bersosialisasi agar wajib pajak (WP) bisa memanfaatkan program ini.
"Nilai tebusan periode I Rp4,070 triliun dari 24.688 WP, sedangkan sepekan periode II ini kita belum ada data lengkapnya. Pastinya kita (DJP) akan terus sosialisasi siapa pun itu yang minta," kata Kepala Bidang P2 Humas DJP Sumut 1 Marselinus Simbolon di Medan, Kamis (13/10/2016).
Untuk harta yang sudah dideklarasi dan repatriasi ?dari dalam dan luar negeri, sebutnya, mencapai Rp161,237 triliun. Nilai tebusan ini tersebar di wilayah kerja DJP Sumut I yakni Medan, Binjai, Deliserdang, dan Langkat. Dalam pencapaian itu, Sumut menduduki posisi pertama di luar Pulau Jawa yang bisa mendekati target.
Pada periode II ini, pihaknya tetap menunggu keinginan WP agar mengikuti pengampunan pajak sebab DJP hanya bisa mengimbau bukan memaksa WP untuk menjadi taat pajak.
"Kita yakin semakin banyak wajib pajak yang ikut program ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement