Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gojek Tetap Diharamkan Beroperasi di Solo

Gojek Tetap Diharamkan Beroperasi di Solo Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Solo -

Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah sampai sekarang masih belum memberikan izin beroperasi ojek online (Go-Jek), sehingga kalau sampai ada yang beroperasi itu ilegal.

Larangan terhadap ojek online ini terkait adanya keributan antara pengemudi Go-Jek dengan pangkalan ojek di Purwosari, Rabu (12/3).

"Ya sejak awal kehadirannya kami telah menolak secara tegas agar Go-Jek tidak beroperasi di Kota Solo, karena ini akan bisa menimbulkan masalah sosial," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat (14/10/2016).

Ia mengatakan adanya peristiwa tersebut maka perlu adanya razia terhadap Go-Jek akan dilakukan Pemkot dengan menggandeng pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Dikatakan aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menindak tegas Go-Jek dengan sanksi gembok, jika masih nekat beroperasi.

FX Hadi Rudyatmo yang akarab dipanggil Rudy, mengatakan apalagi driver Go-Jek yang diklaim mencapai 500 orang artinya menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Solo hanya seluas 44,4 kilometer. Hal ini berimbas pada kepadatan lalu lintas.

Ia mengatakan Pemkot Surakarta sudah membuat grand design moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional Go-Jek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas.

"Ya belum lagi emisinya, polusi udaranya dan macet. Itu yang harus dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di Solo," kata Rudy.

Ia mengatakan Pemkot baru menerima permohonan izin operasional jasa pengantar barang atau makanan online (Go-Food). Namun izin tersebut belum diterbitkan. Rudy memberi sinyal akan menerbitkan izin operasional tersebut. Dengan persyaratan, kendaraan yang digunakan didesain untuk membawa barang dan bukan untuk penumpang.

"Ya saya tidak melarang orang untuk mencari uang, tapi kalau sudah ada [ojek pangkalan] maka itu dulu, jangan di tambah," katanya.

Rudy meminta agar Pemerintah Pusat meninjau ulang izin ojek online yang sudah dikeluarkan. Menurut dia, harus ada regulasi jelas dan pemerintah tidak asal merestui beroperasinya ojek online. Apalagi potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan.

"Saya mohon, Presiden meninjau ulang merestui ojek online. Pertengkaran, konflik, di berbagai daerah yang terjadi itu harus menjadi bagian evaluasi," katanya.

Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Go-Jek. Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan.

Ia mengatakan tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin. "Aturannya jelas. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin".

Merujuk aturan tersebut itu, bahwa Go-Jek tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Herman mengakui persoalan Go-Jek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: