Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kursi Akom Digoyang, MKD Minta Tak Ada Politisasi

Kursi Akom Digoyang, MKD Minta Tak Ada Politisasi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kursi Ade Komarudin (Akom) sebagai Ketua DPR kembali "digoyang" usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu diakui oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad yang membenarkan adanya 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Akom ke MKD karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPR dengan melakukan pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI.

"Kemarin memang ada anggota Komisi VI sebanyak 36 orang, melaporkan pelanggaran dugaan kode etik berupa kesalahan atau dugaan pelanggaran penyampaian secara administratif, surat menyurat oleh Ketua DPR kepada mitra kerja," kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah laporan itu memang perlu ditindaklanjuti atau justru sebaliknya. Dia berharap agar kasus pelaporan ini tidak sarat akan muatan politisnya.

"Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," imbuhnya.

Dia pun berharap agar nantinya masalah ini tidak berlarut-larut hingga menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dia pun meminta agar antara pelapor dan pihak yang terlapor bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh 36 anggota Komisi VI. Laporan itu terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan pimpinan DPR yang telah melimpahkan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI, yang seharusnya dalam rapat paripurna 2015 diputuskan bahwa BUMN merupakan mitra Komisi VI," kata Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Laporan ini, kata Bowo, ditandatangani oleh 36 anggota Komisi VI DPR RI. Dalam pelaporannya, Ia menyertakan beberapa barang bukti.

"Adanya surat dari deputi Kementerian BUMN yang menunjukkan ada pertemuan antara 9 BUMN dengan Komisi XI. Itu kan pasti melewati persetujuan pimpinan DPR, yang menandatangani Ketua DPR," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: