Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hingga Oktober, Deklarasi Harta Amnesti Pajak Capai Rp3.826,81 Triliun

Hingga Oktober, Deklarasi Harta Amnesti Pajak Capai Rp3.826,81 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2016, total deklarasi harta dari program pengampunan pajak atau amnesti pajak sebesar Rp3.826,81 triliun.

Sementara penerimaan negara telah mencapai Rp97 triliun yang berasal dari uang tebusan sebesar Rp93,49 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp383 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, deklarasi harta sebesar Rp3.826,81 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2.703 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp981,04 triliun dan repatriasi sebesar Rp142,77 triliun.

"Dari total harta repatriasi sebesar Rp142,77 triliun, sekitar Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sementara dari total itu, wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 405.405 WP. Sri Mulyani merinci, jumlah WP orang pribadi sebanyak 321.893 dengan jumlah tebusan Rp83 triliun dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun, diantaranya terdapat 64.334 WP UMKM dengan jumlah uang tebusan Rp2,99 triliun dan deklarasi harta Rp254,38 triliun.

Sedangkan sisanya, terdapat 83.512 WP badan dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp10,49 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp504,55 triliun, di antaranya terdapat 16.568 WP UMKM dengan jumlah tebusan Rp196,44 miliar dan deklarasi harta Rp20,62 triliun.

"Jadi WP orang pribadi yang mayoritas," tambahnya.

Adapun untuk jenis harta yang paling dominan disampaikan WP untuk mengikuti amnesti pajak meliputi kas dan setara kas; investasi dan surat berharga; tanah, bangunan dan harta tak gerak lainnya; piutang dan persediaan; dan logam mulia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: