Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meminta DPR percepat pembahasan soal koperasi yang baru mengingat pemberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi Koperasi.?
Pernyataan itu disampaikan Menteri Puspayoga saat menyampaikan penjelasan pemerintah kepada DPR RI atas penyampaian RUU tentang Perkoperasian, Jakarta, Rabu (19/10/2016). RUU Perkoperasian ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.?
"Kami berharap semoga yang kami sampaikan pada hari ini dapat menjadi masukan kepada anggota DPR RI dalam mengadakan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan yang terdapat dalam RUU ini," ujar Puspayoga.?
RUU tentang Perkoperasian ini sudah di tangan Komisi VI DPR dan selanjutnya dibahas bersama. Menkop berharap setelah RUU ini menjadi UU, dapat menjadi landasan hukum yang Mantap dalam pembangunan koperasi di masa depan.?
"Semoga apa yang sedang dan akan kita lakukan memberikan manfaat bagi pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan pada umumnya serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Puspayoga.
Untuk memperlancar pembahasan RUU Perkoperasiann pemerintah dikatakan Puspayoga telah membentuk Tim Pendamping yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, akademisi, dan gerakan koperasi. Selain itu penyusunannya didasarkan kajian naskah akademik.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Demokrat, Azam Azman Natawijana beranggapan keberadaan UU Perkoperasian yang baru sangat penting sekali dalam rangka untuk mempercepat pertumbuhan koperasi di tana air. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi nasional selain swasta dan BUMN. ?
"Mudah-mudahan nanti dengan terbentuknya UU Perkopersian ini bisa meningkatkan pertumbuhan koperasi di Indonesia dan juga bisa memberikan kepercayaan lebih dari pemerintah kepada Kemenkop yang dari waktu ke waktu anggarannya turun terus," tukas Azam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement