Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ahli hukum pidana Faisal Santiago mengatakan sebaiknya penyidik Polri menangguhkan penanganan dugaan kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga usai pilkada serentak 2017.
"Polri harus netral dan profesional untuk menghindari kecurigaan dijadikan alat politik," kata Faisal melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu (19/10/2016).
Faisal menegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus berpijak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 saat Kapolri dijabat Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Peraturan itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala daerah termasuk wali kota, bupati, dan gubernur yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani selesai pilkada.
Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksono Utomo menyebutkan masyarakat harus mempercayakan kepada Polri untuk menangani dugaan penistaan agama itu.
"Tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," ujar Laksono.
Saat Kapolri dijabat Jenderal (Purn) Badrodin Haiti menerbitkan surat edaran mengenai calon kepala daerah harus ditangguhkan agar tidak terjadi kriminalisasi.
Senada mantan komisioner Kompolnas Edi Hasibuan juga meminta Kapolri menyidik laporan kasus yang melibatkan Ahok usai Pilkada DKI Jakarta 2017.
Edi mengatakan penyidik Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sementara namun tidak masuk penyidikan hingga selesai pelaksanan Pilkada DKI Jakarta 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement