Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PP Properti Kerja Sama dengan BNN, Ada Apa?

PP Properti Kerja Sama dengan BNN, Ada Apa? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP Properti Tbk (PPRO) melaksanakan penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan sistem pencegahan dan pemberantasan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh proyek properti yang dikembangkan PPRO.

Penandangatanan tersebut dilakukan antara Direktur Utama PPRO Taufik Hidayat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Menurut Taufik, kerja sama tersebut pertama kali akan diterapkan pada proyek Apartemen Evencio Margonda, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya, akan pula diterapkan di proyek-proyek baru yang akan diluncurkan oleh PPRO dan juga proyek-proyek lainnya yang telah dan tengah dibangun, termasuk proyek komersial seperti hotel dan mal.

"Draft awal perjanjian ini tertulis untuk proyek Evencio. Itu saya coret karena kami ingin kerjasama ini bukan hanya di proyek Evencio ini. Benar bahwa bermula dari proyek ini, tetapi bukan hanya ini. Saya juga sudah minta pada direktur komersial kami yang tangani mal dan hotel untuk nantinya juga terapkan ini," ujarnya.

Ia mengungkapkan, proyek apartemen anti narkoba Evencio akan dikembangkan dalam dua menara. Menara pertama telah terjual 60 persen dari total unit 550 unit hanya dalam beberapa bulan pemasaran. Proyek ini baru akan mulai dibangun akhir tahun ini atau awal tahun depan dan ditargetkan rampung pada 2018.

Saat ini, PPRO memiliki sekurang-kurangnya 15 titik lokasi pengembangan properti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalimantan. Saat ini, PPRO memiliki tiga hotel, masing-masing di Jakarta, Bandung, dan Balikpapan. Selain itu, ada dua mal di Surabaya dan Balikpapan. Tahun depan, akan dimulai pengembangan untuk dua mal dan satu hotel baru.

Menurutnya, gagasan proyek apartemen anti narkoba ini bermula dari kegelisahan para direksi PPRO terhadap bahaya narkoba bagi generasi muda. Kegelisahan serupa tentu dirasakan oleh banyak orang tua, terutama yang melepas anaknya bersekolah di universitas yang jauh.

Konsep anti-narkoba tersebut diterjemahkan antara lain dalam bentuk pembinaan dan pembekalan fasilitator penggiat anti narkoba, serta pelatihan tim keamanan untuk antisipasi peredaran gelap narkoba, pengawasana lalu lintas orang, dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Tim keamanan juga dibekali untuk dapat memahami gestur atau bahasa tubuh pengedar atau pengguna narkoba dan bagaimana menindaklanjutinya.

Penyebarluasan informasi melalui sarana publikasi PPRO tentang kampanye anti narkoba akan ditempatkan di sejumlah titik stratagis untuk terus mengingatkan bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi rutin dari tim BNN akan terus dilakukan terhadap penghuni, selain juga tes uji narkoba berkala maupun insidental.

Taufik mengatakan, untuk desain proyek-proyek selanjutnya, PPRO akan berkonsultasi dengan BNN untuk merancang sistem keamanan dari narkoba.

"Secara bisnis, tambahan biaya untuk menerapkan konsep ini tidak terlalu berarti. Ketika apartemen kami dialihkan pengelolaannya kepada P3SRS, dalam kontraknya akan kami pastikan agar dikelola dengan mempertahankan konsep ini," katanya.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan tahun 2015 ada sekitar 2,2% dari total penduduk Indonesia dengan rentang usia 10-59 tahun yang telah terlanjur mengkonsumsi narkoba. Tiap hari rata-rata 40 hingga 50 orang dilaporkan meninggal dunia berdasarkan data yang masuk ke BNN.

Oleh karena itu, dirinya menyambut baik inisiatif dunia usaha untuk mendukung langkah pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi masalah besar ini. Bila proyek percontohan Evencio Tower sukses, dirinya akan mendorong agar konsep yang sama diterapkan juga di proyek-proyek properti dari pengembang lainnya di seluruh daerah di Indonesia.

Selama ini, sudah cukup banyak terjadi apartemen dan hotel dimanfaatkan sebagai sarang pengedar dan tempat penyimpanan atau pengedaran narkoba. Oleh karena itu, konsep kerjasama ini menjadi langkah tepat bagi sistem pemberantasan narkoba di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: