Ormas Lapor ke KPK Adanya Dugaan Gratifikasi atas Revisi PP tentang Tarif Interkoneksi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ormas Komite Anti-Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan suap kepada oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) oleh Telcom China dan PT O Asia PTE.
KAPSI menduga melalui rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang ingin melakukan revisi terhadap PP Nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Tarif Interkoneksi lewat revisi tersebut kongkalikong oleh oknum di Kemenkominfo.
"Kami mendapat bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai seller di mana dalam klausul pasal 3 tentang pernyataan dan jaminan penjual dalam Pasal 3,2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spektrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi," kata Koordinator KAPSI Ariefinoer Muklis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Dia menambahkan langkah China Telecom agar dalam spektrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi di lokasi yang belum terdapat frekuensi. Dengan adanya penurunan tarif interkoneksi antar-operator dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil oleh China Telecom dapat bersaing dengan mudah.
"Atas indikasi adanya suap di balik revisi tersebut dan di tengah desakan dan tuntutan agar revisi tersebut berlangsung transparan. Kami KAPSI melaporkan masalah ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi konten kebijakan rencana revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Tarif Interkoneksi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement