Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CBA Sebut Tiga Proyek Kemenpar Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

CBA Sebut Tiga Proyek Kemenpar Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 Miliar Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada tahun 2015 Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengerjakan tiga proyek besar dengan total nilai Rp2.901.069.980.

Menanggapi hal itu, Center for Budget Analysis (CBA) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.373.628.896 dalam proyek tersebut dengan banyak ditemukan modus-modus di antaranya tidak adanya bukti data yang akuntabel dalam hal ini sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1.087.107.424 serta terdapat kelebihan pembayaran (dugaan mark up) sebesar Rp286.521.272.

Adapun, rinciannya sebagai berikut

"Pertama pada Deputi Bidang Pemasaran Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp1.800.755.770 terkait proyek kegiatan dukungan perjalanan instensif korporasi multinasional 13 provinsi. Namun, dalam praktiknya ada kelebihan pembayaran (dugaan mark up) sebesar Rp48.450.000 dalam proyek ini juga tidak disertai data yang akuntabel," kata Jajang Nurjaman, Kordinator Investigasi CBA kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Kedua, lanjutnya, pada Deputi Pemasaran Mancanegara dengan nilai kontrak sebesar Rp198.500.000 untuk proyek kegiatan peliputan destinasi wisata Bali paket 1 dalam proyek ini banyak ditemukan kejanggalan dalam hal datanya yang akuntabel. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp169.053.712.

Ketiga, pada Deputi Bidang PDIP (Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata) dalam proyek ini anggaran yang digelontorkan sebesar Rp901.814.210 untuk kegiatan forum koordinator kantor staf kepresidenan dengan dugaan mark up sebesar Rp238. 071.272.

"Dari data di atas menunjukkan masih kurang seriusnya Kementerian Pariwisata dalam mengelola anggaran yang berakibat pada kerugian negara. CBA meminta kepada aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus proyek tersebut. Walaupun dalam hal ini Kemenpar berdalih sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara, misal sudah mengembalikan uang sebesar Rp238 juta ke kas negara. Tetapi, pihak aparat hukum harus tetap memanggil Kemenpar untuk diperiksa karena ada ketidakhadiran peserta rapat, tapi tetap dimasukkan ke dalam tagihan bahwa mereka ikut rapat," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: