Kredit Foto: Jasa Marga
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang memuat rancangan penguatan basis pajak dan kepatuhan melalui tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama.
Dalam dokumen Renstra tersebut dijelaskan bahwa DJP tengah merancang mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol sebagai bagian dari kerangka regulasi untuk mendukung visi dan misi institusi hingga 2029.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029, dikutip Selasa (21/4/2026).
Selain pengenaan PPN jalan tol, DJP juga menargetkan implementasi pajak karbon pada 2026 serta penguatan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Fokus kedua dalam RPMK tersebut adalah memperkuat tindakan penagihan dan pengawasan hukum. Upaya ini mencakup penguatan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System guna memastikan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang lebih efektif.
Sementara itu, fokus ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan, termasuk optimalisasi jumlah perantara pajak (tax intermediaries) yang terdaftar.
Regulasi tersebut juga mencakup penyempurnaan pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), rincian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Seluruh rangkaian aturan ini ditargetkan rampung pada 2026.
Baca Juga: IESR Kritik Aturan Baru EV Jadi Objek Pajak
Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Gratis, Pemerintah Resmi Ubah Skema
Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya
Penerbitan Renstra DJP 2025–2029 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan komitmen terhadap isu lingkungan.
Melalui implementasi bertahap hingga 2029, DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional serta memperkuat struktur penerimaan negara dari berbagai sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement