Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyoroti fenomena banyaknya perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang diduga melanggar berbagai aturan tetapi hingga kini masih beroperasi di provinsi tersebut.
"Berdasarkan laporan di pusat, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng," kata Daniel Johan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Daniel mengemukakan hal tersebut seusai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, serta direksi perusahaan pelanggar aturan, di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (26/10/2016) malam Politisi PKB itu mengungkapkan, ke-120 perusahaan itu mengelola sekitar 800.000 hektare sehingga potensi dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang serta tidak masuk ke keuangan negara juga dinilai sangat besar.
Kemudian, lanjutnya, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800.000 hektar yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, karena tidak ada pemasukan keuangan negara.
"Imbasnya juga merugikan masyarakat, karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. Hal itu tentu sangat merugikan petani," katanya.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah Undang-undang.
Daniel menambahkan, jika memang perusahaan ini terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah tegas dan akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Henky Kurniadi mengatakan, perlunya ada penataan secara tegas, agar pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan perkebunan tidak terjadi terus menerus.
Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak diselesaikan sejak dini, maka akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar.
Sebagaimana diwartakan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan sedikitnya ada 75 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu terancam dicabut izinnya karena terindikasi melakukan pelanggaran.
"Ke-75 perkebunan tersebut diduga telah menggarap lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan atau luasannya kelebihan," katanya di Sampit, Rabu (26/10).
Sugianto mengungkapkan, dengan tidak sesuainya dengan perizinan yang diberikan maka lahan yang digarap 75 perusahaan kelapa sawit tersebut diduga berada di luar hak guna usaha (HGU). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement