Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penyebab Ribuan Karyawan Bank Danamon Berunjuk Rasa

Ini Penyebab Ribuan Karyawan Bank Danamon Berunjuk Rasa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karyawan PT Bank Danamon Tbk yang tergabung dalam Serikat Pekerja mengajukan 10 tuntuan terhadap perusahaannya, di antaranya tuntutan untuk menghentikkan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Keterangan tertulis SP Danamon yang diterima di Jakarta, Jumat (28/10/2016), mengatakan anggota SP akan melakukan "long march" pada Jumat hingga pukul 17.00 dari Tugu Tani, Jakarta Pusat hingga Kantor Pusat Bank Danamon, Kuningan, Jakarta, untuk menyuarakan 10 tuntuan tersebut.

"Ribuan karyawan sudah terkena PHK dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Di sisi lain rekruitmen jalan terus, khususnya 'pro hire' yang berbiaya mahal, padahal belum tentu mampu memberikan kontribusi positif terhadap perusahaan. Ini mencederai pengabdian karyawan yang sudah membuktikan loyalitas dan kinerjanya," tulis laporan SP Danamon.

Serikat mengatakan pihaknya sudah mengundang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menjadi penengah dalam kisruh antara karyawan dan Bank Danamon. Namun mediasi itu buntu dan tidak menghasilkan kesepakatan.

"Dilatarbelakangi oleh kebuntuan komunikasi dalam mengonstruksikan solusi atas tuntutan Serikat Pekerja, yang kurang mendapatkan respons secara proporsional dari manajemen, Serikat merancang aksi unjuk rasa karyawan Danamon," kata Serikat Pekerja.

Selain meminta penghentian PHK Massal, SP Danamon juga meminta dikembalikannya ketentuan uang cuti, kemudian tidak dikuranginya Dana Pensiun karyawan.

Selanjutnya, SP Danamon juga meminta dihentikannya pelatihan untuk PHK karyawan. Pelatihan ini diduga SP menjadi taktik Danamon untuk melakukan PHK Karyawan.

"Batalkan COCP, Kembalikan COP+pilihan," kata SP Danamon. COP atau Car Ownership Program adalah program pemberian fasilitas kepada karyawan dengan grade 6 ke atas.

Tuntutan lainnya adalah mengembalikan manfaat maksimal asuransi. Kemudian penolakan untuk ketentuan "force rank/SIPASTI" Kemudian, SP juga meminta penggabungan tunjangan tidak tetap karyawan kepada gaji.

"Poin sembilan, hentikan praktik perbudakan, lembur, dan insentif yang tidak dibayar. Poin sepuluh hentikan PKWT dan alih daya (outsourcing) di Danamon," tulis SP Danamon. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: