Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batal Hadiri Sidang Lanjutan, Pengacara: IG Harus Pasang Ring Jantung

Batal Hadiri Sidang Lanjutan, Pengacara: IG Harus Pasang Ring Jantung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Razman Nasution, pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menyatakan kliennya sudah harus dipasang dua ring di jantungnya.

"Saya di KPK berkali-kali katakan Pak Irman segera pasang ring dua di jantungnya karena ada penyumbatan dan itu pun tidak didengarkan. KPK hanya izinkan Pak Irman dikirim ke dokter pada pagi dan pulang sore kan tidak bisa ini bukan cek biasa tetapi harus cek darah karena pasang ring," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10) sebagai saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, namun berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit.

"Kami yang minta beliau datang. Makanya kami buru-buru mau ke sana (Rumah Tahanan Guntur tempat Irman Gusman ditahan) lihat apa yang terjadi," kata Razman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan berdasarkan keterangan yang bersangkutan tadi pagi jam 07.00 WIB mengeluh sakit.?

Ia menjelaskan bahwa dokter KPK telah mendatangi Irman Gusman bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan petugas tahanan di Rumah Tahanan Guntur yang menyatakan Irman Gusman tidak bisa hadir akibat sakit.

"Berdasarkan keterangan dokter pada pukul 09.00 WIB yang bersangkutan tidak bisa hadir," ucap Setiadi.

Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.?

Selanjutnya pada Rabu (2/11), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: