Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uang Tebusan Amnesti Pajak Sejauh Ini Capai Rp98 Triliun

Uang Tebusan Amnesti Pajak Sejauh Ini Capai Rp98 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 1 November 2016 telah mencapai Rp98 triliun atau sekitar 59,3 persen dari target Rp165 triliun.

Laman dashboard amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa (1/11/2016), mencatat rincian Rp98 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp94,5 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp400 miliar.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp3.885 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.760 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp983 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp143 triliun adalah dana repatriasi.

Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak mencapai 438.883 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 467.628 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp94,2 triliun.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non UMKM sebesar Rp80,2 triliun, Wajib Pajak Badan non UMKM Rp10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp3,34 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp215 miliar.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengharapkan pencapaian uang tebusan dari program amnesti pajak bisa meningkat menjelang berakhirnya masa periode dua pada 31 Desember 2016.

"Realisasi penerimaan masih lumayan, tapi tidak luar biasa. Ini masih sesuai prediksi kita. Mudah-mudahan pada November dan Desember ada tambahan pencapaian dari amnesti pajak," katanya.

DJP mengharapkan Wajib Pajak yang belum mengikuti amnesti pajak pada periode satu, untuk ikut berpartisipasi pada periode dua atau tiga, terutama dari sektor UMKM, Wajib Pajak Besar, maupun Wajib Pajak Profesi yang selama ini belum melaporkan harta maupun asetnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: