Satgas gabungan dari tim Saber Pungli Mabes Polri menyita Rp4,5 miliar dari Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya, RS, yang menjadi tersangka kasus Pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Ada Rp4,5 miliar. Itu Rp600 juta ditemukan di ruang kerja RS dan Rp3,9 miliar disita di rekening tabungan RS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Kasus ini terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan PT Akara Multi Karya kepada kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pungli tersebut membebankan biaya tambahan yang dituangkan dalam invoice yang diterbitkan PT Akara yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.
"Tiap kontainer dipungut biaya Rp500 ribu," ujar Brigjen Agung.
Pada Kamis (20/11), tim menemukan invoice untuk pembayaran tiga kontainer milik perusahaan CP yang salah satu kontainernya masih di Singapura.
"CP selaku pemilik kontainer sudah mentransfer dana sebagaimana invoice tersebut. Dana ditransfer melalui rekening bank BCA atas nama AH selaku Direktur PT Akara," katanya.
Padahal PT Akara tidak memiliki kewenangan menerbitkan invoice pembayaran yang dibebankan kepada pemilik kontainer.
Polisi pun langsung menangkap empat orang dari PT Akara termasuk AH selaku Direktur PT Akara.
Dari pengembangan kasus tersebut, tim gabungan kemudian menangkap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya, RS. RS memiliki peran sebagai penerima dana setoran pungli yang dikumpulkan oleh PT Akara. "Pungli ini dikelola (oleh RS). Ini (pungli) bukan resmi, tapi liar, enggak ada dasar hukumnya. PT Akara dimiliki oleh Saudara RS, kemudian dia juga salah seorang direktur di PT Pelindo III. Ini (pungli) terkait kewenangan dan kekuasaan dia (RS)," katanya.
Menurut Agung Setya, akibat pungli ini, mengakibatkan arus barang di Pelabuhan Tanjung Perak terhambat karena waktu tunggu (dwelling time) yang lama. "Kalau belum bayar invoice, kontainer belum bisa keluar," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan memblokir 17 rekening bank yang berisi Rp15 miliar. Belasan rekening tersebut dijadikan sebagai rekening penampung hasil pungli.
Tersangka RS diketahui merupakan pendiri PT Akara. Namun kini ia menjabat Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya.
Kasus ini terungkap berkat laporan para importir yang menjadi korban pungli sejak 2014.
"Pungli ini merupakan faktor penghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak selama ini," kata katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement