Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Akbar Tanjung Pembentukan 'Holding Energi' Jangan Terburu-buru

Kata Akbar Tanjung Pembentukan 'Holding Energi' Jangan Terburu-buru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Penasihat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tanjung mengingatkan, pembentukan perusahaan induk (holding) energi jangan terburu-buru.

"Pembentukan 'holding' energi perlu pengkajian secara mendalam dan komprehensif, tidak terburu-buru, dan mengedepankan prinsip kehatian-hatian," katanya dalam rilis di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menurut dia, saat memberikan sambutan pada diskusi "Tata Kelola BUMN untuk Kedaulatan Energi" yang diselenggarakan KAHMI, "holding" energi jangan sampai menyuburkan perilaku pemburu rente, masuknya penumpang gelap, dan membuat pihak-pihak tertentu diuntungkan dari pembuatan regulasi yang dilakukan secara sengaja.

Untuk itu, lanjut Akbar, yang pernah menjabat sejumlah posisi menteri itu, prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus dikedepankan, sehingga "holding" bisa diawasi seluruh pemangku kepentingan.

"Sikap terburu buru dalam pembentukan 'holding' energi atau migas ini, menunjukkan pemerintah tidak punya 'roadmap' dan 'grand design' dalam mengembangkan sektor energi," katanya.

Akbar menambahkan, "holding" energi seharusnya tidak sebatas penggabungan PT PGN (Persero) Tbk dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) saja serta aksi korporasi sesaat untuk konsolidasi aset, pendapatan, dan profit, namun harus didedikasikan bagi terwujudnya kedaulatan energi dan tercapainya target bauran energi 2025.

"Holding", ujarnya, haruslah juga mempunyai payung hukum yang kuat yakni di bawah rezim UU BUMN.

"Sangat elok kiranya pembentukan 'holding' ini menunggu hingga selesainya pembahasan perubahan UU BUMN di Komisi VI DPR. 'Holding' energi atau migas tidak cukup diatur dengan PP (peraturan pemerintah)," kata mantan Ketua DPR tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Komisi VII DPR juga sedang intens membahas RUU Migas yang mewacanakan pembentukan perusahaan minyak dan gas bumi negara (holding) langsung di bawah Presiden.

Ia juga mengatakan, "holding" energi dengan nama PT Indonesia Energi nantinya mesti membawahi PT Pertamina (Persero) yang fokus ke minyak, PGN fokus ke gas, PT Bukit Asam (Persero) Tbk fokus ke batubara, PT PLN (Persero) fokus ke listrik, PT Geo Dipa fokus ke panas bumi, dan satu perusahaan lagi yang fokus membidangi energi baru terbarukan (EBT).

Menurut Akbar, KAHMI menginginkan "holding" energi nantinya mampu menjawab tantangan energi di masa mendatang yang cukup kompleks yakni tingginya ketergantungan pada minyak bumi dan memaksimalkan pemanfaatan EBT. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: