Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik TUKS Ditenggat Lengkapi Izin Maret 2017

Pemilik TUKS Ditenggat Lengkapi Izin Maret 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan memberikan batas waktu bagi pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk melengkapi perizinan hingga 31 Maret 2017. Jika tidak pihaknya secara tegas menutup TUKS tidak berizin.

KSOP mencatat 54 TUKS di Balikpapan baru 14 saja yang memenuhi persyaratan perizinan dari Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Vizian Affandi mengatakan pertanggal 31 marer 2017 KSOP tidak akan memberikan layanan kepada pemilik TUKS yang tidak memiliki Izin operasinal.

"Kami beri waktu sampai 31 maret 2017. Jika belum mengurus izin juga maka TUKS tidak ada izinnya kami tutup. Dari total 54 TUKS yang beroperasi, ada 14 TUKS yang belum mengajukan penyesuaian perizinan dan Sebagian besar bergerak pada bidang industri,? ungkap Vizian (7/11/2016).

Vizian menerangkan persyaratan perizinan TUKS, pemilik TUKS cukup melampirkan akta perusahaan, NPWP, izin usaha pokok yang masih berlaku, dan rekomendasi dari KSOP. Secara kolektif pengajuan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Namun keluhan TUKS ada terkait dengan izin dari pemerintah daerah seperti izin tempat usaha, izin prinsip.

?Kami KSOP hanya menjalankan. Memberikan rekomendasi. Persyaratannya banyak. Salah satu keluhan itu tidak dimiliki IUP (izin usaha pokok) yang diurus di BPMP2T. Itu ternyata ada persyaratan lainya harus ada izin prinsip, jadi ada persyaratan yang saling kait mengkait dari pemerintah daerah,? terangnya.

Termasuk juga dikeluhan besaran modal usaha yang mencapai puluhan miliar.? Diakui dari pemilik TUKS itu ada yang sanggup memenuhi dan ada yang tidak. Mereka minta besaran modal usaha ini dievaluasi kembali oleh Kementerian Perhubungan. ?Kita terima keluhan itu (modal) dan kita sampaikan keluhan itu ke Dirjen? Perhubungan Laut,? tandasnya.

Dia memaparkan TUKS saat ini ada di Balikpapan dengan status bertingkat. Yakni empat TUKS yang belum melakukan penyesuaian/perpanjangan izin, empat TUKS yang telah direkomendasikan penyesuaian/perpanjangan IZIN, dan 12 TUKS yang dalam proses Ditjen Hulba, serta 11 TUKS yang telah mendapatkan rekomendasi dari kantor KSOP Balikpapan dan enam TUKS yang dalam proses KSOP Balikpapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: