Koordinator Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) Muhammad Syukur Mandar mengatakan ratusan pengacara telah siap untuk mendampingi para aktivis HMI yang ditangkap pada Senin tengah malam sebagai buntut dari kericuhan yang terjadi pada demonstrasi damai pada Jumat(4/11).
"Pengacara yang siap 230-an lebih yang berasal dari alumni," katanya kepada Antara melalui telepon, Selasa (8/11/2016) malam.
Muhammad Syukur Mandar mengatakan, penangkapan aktivis HMI tersebut dilakukan secara paksa dan terdapat sejumlah kejanggalan.
"Ada kejanggalan, kita menganggap penangkapan secara paksa. Seharusnya ada langkah preventif, kalau kader HMI itu diduga melakukan tindakan pidana, harusnya dilayangkan surat panggilan dulu, bila tidak datang baru ditangkap," katanya.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut, para aktivis tersebut tidak memiliki kesempatan pendampingan hukum.
"Baru tadi, ada pendampingan," katanya.
Menurut Syukur, pihaknya kini masih menimbang apakah akan mengajukan praperadilan terkait hal itu atau tidak.
Ketua Umum Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memaparkan kronologi penangkapan Ketua Umum Mulyadi P Tamsir dan Sekretaris Jendral Ami Jaya dan sejumlah kader HMI lainnya oleh kepolisian.
Aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No 25a, Jakarta pada Senin tengah malam untuk melakukan penangkapan.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum" yang berujung rusuh pada Jumat (4/11).
"Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.
Petugas kepolisian menahan lima anggota HMI yakni II, AJ, RM, RR dan MRD yang dijadikan tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan tugas.
Kombes Awi menyebutkan tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Awi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi kerusuhan aksi tersebut.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement