Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPP Pratama Buka Layanan Konsultasi Tax Amnesty

KPP Pratama Buka Layanan Konsultasi Tax Amnesty Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bukittinggi -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), membuka layanan untuk konsultasi awal 'tax amnesty' (TA) atau pengampunan pajak di lingkungan yang ramai oleh aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Novrisyar mengatakan "Untuk menyukseskan TA khususnya periode II ini dan agar dekat dengan wajib pajak, kami melakukan 'jemput bola' membuka layanan konsultasi di tengah masyarakat," katanya di Bukittinggi, Rabu (9/11/2016).

Ia menyebutkan layanan itu mulai dibuka sejak 1 November 2016 dan dilaksanakan di dua lokasi di Bukittinggi yakni Pasar Aur Kuning dan Pasar Atas di depan pelataran objek wisata Jam Gadang. Pelayanan di Pasar Atas dilaksanakan setiap Selasa dan di Pasar Aur Kuning setiap Kamis mulai pukul 8.30 hingga 14.00 WIB menggunakan mobil keliling serta tenda yang dipasangi logo 'tax amnesty' dan melibatkan empat petugas yang akan melayani wajib pajak bertanya seputar program itu.

"Khusus hari pertama di dua lokasi itu, selain empat petugas ada enam petugas lain yang membagi-bagikan brosur program pengampunan pajak dan mengenalkan layanan yang kami buka," ujarnya.

Novrisyar menerangkan untuk sementara pihaknya baru melakukan pelayanan tersebut di wilayah Bukittinggi karena secara populasi wajib pajak lebih banyak berada di daerah itu dibandingkan empat kota dan kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi.

Di samping itu, dari pengalaman di periode pertama Juli sampai September 2016, banyak wajib pajak yang terpaksa beberapa kali ke kantor pajak hanya untuk bertanya atau melakukan konsultasi misalnya untuk cara menghitung harta atau pengisian surat pernyataan harta (SPH).

"Dengan layanan di tengah masyarakat, kami harap dapat memudahkan sehingga niat baik wajib pajak untuk ikut program pengampunan pajak semakin yakin," ujarnya.

Sementara selama pelaksanaan TA periode II hingga 7 November 2016 tercatat sebanyak Rp602 juta tebusan telah dibayarkan oleh 62 wajib pajak berasal dari deklarasi atau pengungkapan harta.

"Bila dibandingkan dengan periode pertama, di dua bulan awal memang nilainya lebih kecil namun keikutsertaan wajib pajak lebih banyak. Kami optimistis dengan pelayanan yang diberikan, periode dua dapat lebih sukses dibanding periode pertama," ujarnya. (Ant).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Leli Nurhidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: