Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mobil Rusak Akibat Demonstrasi, Asuransi Mau Tanggung?

Oleh: ,

Mobil Rusak Akibat Demonstrasi, Asuransi Mau Tanggung? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski sempat berlangsung damai, aksi unjuk rasa di Jakarta pada 4 November akhirnya berujung bentrok hingga menimbulkan kerusakan harta benda, termasuk mobil. Berdasarkan data kepolisian terdapat 21 kendaraan yang mengalami kerusakan.

Kerusakan pada kendaraan tersebut tentu menimbulkan kerugian financial yang tidak terduga pada korban. Lalu apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kerugian tersebut?

Asuransi memiliki beberapa jenis perlindungan tambahan atau biasa juga disebut perluasan jaminan. Selain menjamin perlindungan akibat bencana alam, seperti gempa bumi dan banjir, perluasan jaminan juga meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara. Perluasan jaminan itu tergolong di dalam SRCC (Strike, Riot dan Civil Commotion).

"Banyak yang belum mengetahui bahwa selain menanggung kerugian akibat kecelakaan dan kehilangan kendaraan, asuransi melalui perlindungan tambahan juga menjamin kerusakan akibat bencana alam dan huru-hara," ujar Business Development Manager RajaPremi.com, Ahyar Wiriadijaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (13/11/2016).

"Kejadian seperti ini kan mendadak dan di luar prediksi, oleh karena itu akan sangat bijak kalau kita melindungi kendaraan dengan perluasan jaminan huru-hara,? tambah Ahyar.

Biaya premi perlindungan tambahan untuk kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara cukup terjangkau, yaitu sekitar 0.035% - 0.05% dari jumlah tertanggung (harga mobil).

RajaPremi sendiri sebagai marketplace asuransi online pertama di Indonesia, menyediakan layanan digital perbandingan produk dari berbagai perusahaan asuransi ternama.

Dengan hadirnya teknologi yang semakin canggih, lanjut Ahyar, masyarakat kini akan lebih mudah untuk membeli atau mengajukan klaim atas asuransi kendaraannya, baik untuk asuransi jenis komprehensif, Total Lost Only (TLO), atau menambahkan perluasan jaminan seperti SRCC.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: