Tim pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan bahwa KPK seharusnya dapat mencegah Irman menerima hadiah sebesar Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
"Dalam perkara terdakwa ini fungsi pencegahan tidak dilakukan," kata pengacara Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dalam perkara ini, Irman didakwa menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
Yusril mengatakan KPK telah menyadap pembicaraan Memi, Xaveriandy Sutanto, Sukri, dan Willy Hamdi Sutanto yang mengindikasikan mereka akan memberikan hadiah kepada Irman.
"Masih ada waktu untuk menghentikan penyerahan uang yang tidak diketahui terdakwa bila ada iktikad baik KPK untuk melakukan pencegahan," kata Yusril.
Yusril mengutip keterangan salah seorang penyidik KPK dalam sidang praperadilan bahwa tim penyidik KPK sudah sampai di rumah Irman pukul 20.00 WIB. Saat itu Irman tidak ada di rumah dan baru tiba pukul 23.00 WIB dan ditangkap pukul 23.30 WIB.
"KPK punya waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan pemberian uang dari Memi dan Xaveriandy untuk terdakwa," kata Yusril.
Akan tetapi, lanjut Yusril, tim penyidik KPK justru menginterogasi Memi dan Xaveriandy di halaman rumah Irman untuk mendapatkan pengakuan keduanya.
"Ini adalah bukti bahwa KPK memang berniat merusak harkat dan martabat terdakwa dan menghancurkan integritas DPD sebagai salah satu lembaga tinggi negara untuk kepentingan tertentu," jelas Yusril.
Apalagi, kata Yusril, tim penyidik KPK tidak memberikan waktu bagi Irman untuk menyikapi buah buah tangan yang diberikan oleh Xaveriandy dan Memi sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 huruf c UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yusril, berdasarkan pasal itu pemberian dalam keadaan tertentu tidak serta merta masuk dalam kategori suap atau korupsi dan yang harus dilakukan adalah memberikan waktu kepada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tanpa niat untuk melaporkan hadiah kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan hadiah yang dimaksud.
Yusril mengatakan dalam perkara itu Irman tidak mengetahui isi buah tangan dan bahkan Memi dan Xaveriandy tidak menjelaskan isi buah tangan saat menyerahkan bingkisan kepada Irman.
Namun, lanjutnya, melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dibuat seolah-olah benar adanya menjadi rangkaian peristiwa pidana di mana terdakwa Irman Gusman dengan niat lebih dulu telah menerima hadiah atau janji dari Memi dan Xaveriandy Sutanto dan mengetahui isi hadiah berisi uang Rp100 juta. (T.D017) Sigit Pinardi (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement