Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU Migas Harus Perkuat Posisi Pertamina Sebagai NOC

Revisi UU Migas Harus Perkuat Posisi Pertamina Sebagai NOC Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Pertamina untuk menjadi regulator, pengawas, sekaligus operator kegiatan usaha hulu migas menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus bermunculan. Beragam tanggapan terkait pro dan kontra untuk mengembalikan peran penuh Pertamina pun muncul.

Menanggapi hal itu, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar diskusi untuk mencari solusi tepat untuk memencahkan masalah tersebut.

"Revisi UU Migas sangat mendesak untuk segera mengubah kelembagaan SKK Migas yang lebih sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Fahmy Rady saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Fahmy menegaskan, revisi UU Migas harus memperkuat posisi Pertamina sebagai national oil company (NOC) yang merupakan representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan lahan migas. Untuk itu, revisi UU Migas juga harus memberikan keistimewaan kepada Pertamina yang meliputi pemberian hak utama dalam penawaran lahan migas yang baru (new block offered), hak utama untuk mengakuisisi partisipasi interest (existing contract), dan hak utama untuk mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract).

Dia menambahkan ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan dalam merevisi fungsi kelembagaan SKK Migas. Opsi pertama, SKK Migas dijadikan sebagai BUMN Khusus. Opsi kedua adalah menyerahkan fungsi dan kewenangan SKK Migas ke Pertamina.

"Dari dua skema ini, opsi 'dua kaki' paling menarik dan memiliki sejumlah kelebihan," paparnya.

Beberapa kelebihan opsi 'dua kaki' tersebut adalah skema Kementerian ESDM sebagai perumus kebijakan dan strategi serta Pertamina sebagai regulator, kontrol, dan operator. Pertama, Pertamina menjadi tulang punggung (backbone) negara dalam mengembang fungsi pengelolaan sumber daya migas. Kedua, Pertamina pengembang utama privilese yang diberikan pemerintah di sisi hulu (upstream). Ketiga, Pertamina memiliki kapitalisasi aset besar yang memberikan leverage di pasar internasional.

"Kelebihan lain dari opsi 'dua kaki' ini adalah Pertamina memiliki keleluasan dalam manajemen portfolio upstream," tandasnya.

Fahmy mengungkapkan, bila tujuannya untuk memperkuat posisi Pertamina, BUMN yang 100 persen sahamnya dikuasai negara, sebagai representasi negara dalam pemanfaatan sumber daya migas bagi sebesarnya kemakmuran rakyat, opsi 'dua kaki' adalah pilihan tepat dibandingkan opsi tiga kaki. Namun, kelemahan opsi 'dua kaki' adalah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan ketiga fungsi kewenangan.

"Untuk mengurangi adanya konflik kepentingan dalam menjalankan ketiga fungsi itu, revisi UU Migas juga harus mengatur adanya pemisahan. Kewenangan regulator dan kontrol dilaksanakan oleh Pertmaina sebagai holding migas, sedangkan fungsi operator dijalankan oleh anak perusahaan holding migas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: