Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin mengatakan keputusan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto merupakan keputusan yang legal dan sudah melalui mekanisme AD/ART partai.
"Kalau rapat (pleno) sudah dihadiri secara mekanisme AD/ART partai sudah di penuhi, maka putusan tersebut adalah legal berdasarkan AD/ART Partai," kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menambahkan pengembalian posisi Setya Novanto sebagai langkah pembuktian bahwa Novanto tidak pernah melakukan pelanggaran dalam kasus yang dituduhkannya dalam skandal 'Papa Minta Saham'.
Secara hukum, lanjut Azis, putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan beberapa poin keberatan yang diajukan oleh Novanto dan hal itu diperkuat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang telah mengembalikan nama baik Novanto.
"Tinggal pengembalian posisi tersebut (Ketua DPR) yang merupakan keputusan daripada pleno DPP Partai Golkar, itu harus mengikuti mekanisme yang ada di dewan yaitu di undang-undang MD3. Dan mekanisme itu harus dilakukan. Ini keputusan pleno nanti apakah Novanto bersedia atau tidak dikembalikan ke Novanto, tapi berdasarkan rapat pleno partai Golkar sudah memutuskan," tambah Azis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement