Program asuransi yang selama ini digalakkan kepada nelayan di berbagai daerah merupakan bukti komitmen dari kehadiran negara dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
"Kehidupan nelayan rentan kalau kepala keluarganya terjadi apa-apa. Negara harus hadir, wajib hadir," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Susi menjelaskan bahwa program asuransi bagi para nelayan tersebut merupakan bagian dari visi pemerintah yang hendak meningkatkan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bukti komitmen pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan untuk melindungi para nelayan di dalam negeri.
Asuransi bagi para nelayan tersebut akan memberikan jaminan sebesar Rp200 juta bagi keluarga nelayan yang meninggal saat berada di lautan, Rp160 juta bagi para nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, R80 juta bagi para nelayan yang mengalami cacat, serta Rp20 juta sebagai plafon untuk pengobatan.
"Asuransi sebagai perlindungan nelayan dan juga sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan industri dan jumlah dari sektor perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah lebih gencar menyosialisasikan program asuransi jiwa dan perikanan untuk masyarakat pesisir baik itu nelayan, pembudidaya ikan, maupun petambak garam.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim.
Dia memaparkan, Pasal 33 ayat (2) UU No. 7/2016 memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam antara lain untuk memperoleh kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta, serta kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi.
Selain itu, lanjutnya, pasal tersebut juga menyoroti pentingnya sosialisasi program asuransi terhadap nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perusahaan asuransi, serta bantuan pembayaran premi asuransi tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
"Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018," ujar Abdul Halim. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement