Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Mahkamah Kehormatan DPR mengambil keputusan ini lantaran Akom terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Kompas.com di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Kedua, Ade dinilai melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal itu berarti sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan, Ade harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Ade dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Sedangkan rapat pleno DPP Partai Golkar telah memutuskan Setya Novanto dijadikan kembali menjadi Ketua DPR RI, menggantikan Ade Komarudin. Keputusan itu didasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport untuk meminta saham, tidak bisa dijadikan alat bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement