Pemerintah bertekad meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, peningkatan kesejahteraan dinilai sebagai langkah strategis yang dipilih pemerintah untuk mencegah praktek korupsi dan pungutan liar.
"Ke depan, tunjangan kinerja tidak hanya berupa tunjangan organisasi, yang mencerminkan capaian atas pelaksanaan reformasi birokrasi organisasi, tapi juga berupa tunjangan individu," kata Mardiasmo dalam Seminar bertajuk "KORPRI, Birokrasi dan Pemberantasan Pungli", seperti dilansir Kompas.com di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Mardiasmo menjelaskan, tunjangan individu diberikan kepada ASN mengacu pada kinerja. Tunjangan ini lebih spesifik terhadap masing-masing individu. hal tersebut berbeda dengan tunjangan organisasi yang selama ini diberikan dengan tolok ukur capaian organisasi.
"Secara sistem juga sehingga bisa memilah, mana PNS yang memang punya kinerja baik, punya terobosan, kerja sampai lembur sabtu minggu, misal di rumah sakit, yang pelayanan kesehatan, puskesmas harus ada overtime, harus ada tambahan," ujarnya.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menuturkan, peraturan pemerintah (PP) perihal tunjangan individu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
"Kalau PP-nya sudah selesai (ditandatangani), bisa dilaksanakan. Kalau enggak ada PP nanti auditornya bilang temuan lagi," imbuh Asman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement