Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Warta Ekonomi dan Universitas Trisakti menggelar acara LPS Pulang Kampus guna memberikan edukasi kepada ratusan mahasiswa universita Trisakti. Acara ini digelar dalam sebuah seminar yang bertajuk Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan.
Dalam kesempatan itu, Executive Vice President LPS Poltak L. Tobing memaparkan sejarah berdiri dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya perbankan.
"Peristiwa 97/98, waktu itu ada 16 bank yg dicabut ijin usaha karena bermasalah. Intinya pada saat itu ketika salah satu bank dicabut mau bikin penjaminan Rp20 juta tapi tetap crush akhirnya muncul perpres bahwa pemerintah menjamin seluruh pembayaran (blanket Guarantee) di bank. Berhasil? Nggak berhasil yang terjadi justru moral hazard uang dari APBN kita digerogoti," jelas Poltak dalam acara tersebut di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Akhirnya pada 2004 muncul Undang-Undang LPS dan LPS beroperasi 2005 dari yang tadinya blanked guarantee, LPS kini hanya memberikan penjaminan simpanan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Namun di tahun 2008 muncul krisis berikutnya yang datang dari luar, di mana pada saat itu hampir semua negara menaikkan jaminan. Indonesia merespon itu dengan menaikkan jaminan sampai Rp2 miliar.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk mendapatkan jaminan simpanan sebesar Rp2 miliar, nasabah harus memenuhi tiga syarat yang diberikan LPS.
"Syarat agar dijamin pertama, yakni tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan LPS. Misalkan LPS saat ini menetapkan tingkat suku bunga untuk bank umum sekarang 6,25%, BPR 8,75% dan valas 0,25%. Kalau lebih dari itu tidak boleh/ tidak dijamin," tegas dia.
Kemudian syarat kedua, nasabah tidak ikut berpartisipasi yang menyebabkan bank gagal. Artinya nasabah tidak boleh memiliki kredit macet di bank. Dan syarat terakhir, semua transaksi nasabah harus tercatat di Bank.
"Jadi lakukan transaksi di kantor bank jangan di pasar. Yakinkan bahwa Anda menyetor ke tempat semestinya. Apabila disetor melalui bank lain yakinkan nomor rekening milik sendiri dan tercatat. kemudian yakinkan tingkat suku bunga tidak melebihi bunga yang ditetapkan LPS," tutur Poltak.
Terakhir yang terpenting, menurut Poltak adalah nasabah dapat mengklaim simpanannya apabila bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal atau dicabut izin usahanya.
"Ada nasabah bank tertentu datang ke LPS minta diganti simpanannya tapi banknya masih ada. Lho itu tidak bisa, LPS hanya menjamin bank yang sudah dicabut izinnya. Kalau banknya masih hidup banknya yang harus bertanggung jawab. Selain itu di luar simpanan, LPS tidak menjamin," tutupnya.
Sejauh ini jumlah bank umum yang dijamin LPS sebanyak 118 bank umum dan 1797 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari total bank yang dijamin terdapat 196 juta rekening bank dan dana simpanan bank umum sebesar Rp4.700an triliun, BPR Rp79 triliun. Dari total itu yang dijamin LPS sebanyak Rp2500 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement