Konsisten Tegakkan Hukum, LPS Minta Tanggung Jawab Pihak-Pihak yang Merugikan Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal, baik melalui pelaporan pidana kepada Penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ary mengatakan, LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi dan/atau data.
Baca Juga: Izin Usaha BPR Kencana Resmi Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
"Dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya," imbuhnya.
Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada Penegak Hukum baik Penyidik Polri ataupun OJK, pada bank sebagai berikut:
1. BPR Agra Arthaka Mulya
2. BPR Mitra Danagung.
3. BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti.
4. BPR Cita Makmur Lestari.
5. BPR Agra Arthaka Mulya.
6. BPR KS Bali Agung Sedana.
7. BPR Bina Dian Citra.
8. BPR Sewu.
Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery klaim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada:
1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung,
3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta,
4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya,
6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil,
7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok,
8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong,
9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta
10. BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut, Ary mengatakan , selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, LPS juga melakukan gugatan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan.
Baca Juga: LPS Ungkap Alasan Tak Jamin Simpanan Emas dalam Ekosistem Bullion Bank
“Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar,” pungkasnya.
Adapun daftar gugatan reklasifikasi yang telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank diantaranya, BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement