Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-Rata atau GWM Averaging bakal berlaku pada pertengahan tahun 2017 mendatang. Adapun kebijakan ini dikeluarkan guna memberikan fleksibilitas bagi lembaga perbankan dalam mengelola likuiditasnya.
"Kebijakan ini tidak kami terapkan pada Januari 2017, tetapi akan kami laksanakan di pertengahan tahun depan. Masih perlu sosialisasi terlebih dahulu," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara dalam diskusi "Arah Kebijakan Bank Indonesia 2017" di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Menurutnya, pemberlakuan GWM Averaging merupakan langkah BI untuk memberikan fleksibilitas bagi lembaga perbankan terkait kewajiban penempatan dana GWM di bank sentral. "GWM Averaging ini untuk memberikan fleksibilitas bagi bank dan di satu sisi BI akan tetap bisa mengendalikan uang beredar," kata Mirza.
Dia menjelaskan, saat ini GWM Primer sebesar 6,5 persen atau setiap hari bank-bank harus menempatkan dana di BI sebesar 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). "Kebijakan ini dilakukan Bank Indonesia sebagai langkah mengendalikan uang beredar," ujar Mirza.
Melalui kebijakan GWM Averaging, kata Mirza, selama kurun dua pekan rata-rata GWM yang ditempatkan di BI bisa naik turun. "Jadi, besaran dana yang ditempatkan di BI dalam setiap harinya bisa dilakukan naik turun. Asalkan rata-rata dalam dua pekan mencapai 6,5 persen," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: