Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat langkah pengendalian secara menyeluruh dalam menghadapi potensi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat ancaman El Nino 2026.
Upaya ini dilakukan sebagai respons atas proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan peningkatan intensitas kemarau di berbagai wilayah.
Berdasarkan analisis BMKG, fenomena El Nino mulai menguat sejak April dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026. Dampaknya, sekitar 46,5 persen wilayah zona musim (ZOM) akan mengalami kemarau lebih awal, sementara 64,5 persen wilayah lainnya berpotensi menghadapi curah hujan di bawah normal.
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perkebunan baik skala kecil di bawah 25 hektare maupun korporasi besar wajib menerapkan langkah pencegahan secara ketat, dengan menempatkan prinsip tanpa bakar sebagai prioritas utama.
“Pelaku usaha dilarang keras membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Setiap entitas wajib memiliki sistem, sarana prasarana, serta SDM pengendalian kebakaran yang memadai,” kata Ali Jamil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/5).
Sebagai langkah antisipasi, Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) telah menyiapkan strategi terpadu dari hulu hingga hilir.
Sistem peringatan dini diperkuat melalui integrasi data hotspot, prakiraan cuaca BMKG, serta pemetaan wilayah rawan berbasis spasial guna memastikan respons cepat di lapangan. Pendampingan dan supervisi langsung juga difokuskan pada daerah dengan risiko tinggi.
Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan melalui pelatihan, simulasi, hingga pembentukan brigade pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan dan kebun rakyat.
Dari sisi infrastruktur, pembangunan dan optimalisasi sarana seperti embung, sekat kanal, menara pantau, hingga peralatan pemadaman dini turut didorong.
Digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam strategi ini. Sistem pelaporan dan pemantauan dilakukan secara terintegrasi dan berkala untuk meningkatkan akurasi data serta kecepatan penanganan. Langkah ini diperkuat melalui koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ali Jamil menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor krusial. Pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur prinsip zero burning dan kewajiban pelaporan usaha.
“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” ungkapnya.
Baca Juga: Mentan Pastikan Stok Beras Aman 15 Bulan di Tengah El Nino Godzilla
Baca Juga: Kapolda Riau Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Bengkalis, Waspadai Ancaman Super El Nino
Mengacu pada evaluasi tahun 2025, sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yang menjadi prioritas pengawasan meliputi Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, serta Kalimantan Timur. Di wilayah-wilayah ini, pengawasan diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
Dengan langkah komprehensif ini, Kementan optimistis risiko karhutla dapat ditekan, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin kompleks.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri