Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Nusra: Uang Tebusan Amnestu Pajak Capai Rp246,16 Miliar

DJP Nusra: Uang Tebusan Amnestu Pajak Capai Rp246,16 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Mataram -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak hingga 6 Desember 2016 mencapai Rp246,16 miliar.

"Uang tebusan itu dibayar oleh wajib pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang menjadi wilayah kerja kami," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra Suparno, di Mataram, Selasa (6/12/2016).

Ia merincikan uang tebusan dari wajib pajak di NTB sebesar Rp130,41 miliar dan NTT Rp115,75 miliar.

Dari total uang tebusan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyumbang Rp32,8 miliar di NTB, dan Rp64,47 miliar di NTT.

Khusus untuk periode II, lanjut Suparno, realisasi uang tebusan di NTB dan NTT masing-masing sebesar Rp10,97 miliar dan Rp7,89 miliar.

Berdasarkan data, jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak di NTB sebanyak 3.024 wajib pajak, di mana 1.538 di antaranya merupakan wajib pajak UMKM.

Sementara di NTT, sejumlah 3.605 wajib pajak, 2.260 di antaranya UMKM.

"Jumlah ini menunjukkan bahwa program amnesti pajak baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Nusra," ujarnya.

Ia menjelaskan, amnesti pajak merupakan masa transisi yang diberikan pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk segera melaporkan kewajiban perpajakan secara jujur, benar, lengkap, dan jelas, sebelum tahun 2018.

Pada saat mulai diberlakukannya "Automatic Exchange of Information" (AEOI) paling lambat pada 2018, serta adanya revisi Undang-Undang (UU) Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, membuat wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak.

"Oleh sebab itu, saat ini adalah waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak," kata Suparno.

Dalam program Amnesti Pajak, kata dia, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Program tersebut terbuka buat seluruh masyarakat atau wajib pajak, tidak hanya untuk masyarakat yang mempunyai dana atau harta di luar negeri, masyarakat yang mempunyai dana atau harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pun bisa memanfaatkan.

Ia menambahkan, pada dasarnya amnesti pajak merupakan hak wajib pajak, sehingga apabila wajib pajak menggunakan haknya tersebut biaya kepatuhan rendah, mengingat tarif uang tebusan jauh lebih rendah dibanding tarif pajak penghasilan (PPh).

Apabila wajib pajak tidak memanfaatkan haknya, maka ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi wajib pajak, yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Selain itu, belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Atas tambahan penghasilan tersebut akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Manfaatkan segera amnesti pajak pada periode II. Memanfaatkan amnesti pajak merupakan salah satu kontribusi wajib pajak dalam mendukung penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa," kata Suparno. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: