Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPJ Ragukan MKD Proses Pengaduan Fahri dan Fadli

KPPJ Ragukan MKD Proses Pengaduan Fahri dan Fadli Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Komite Penegakan Pro Justitia mereka perihal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan dua pimpinan DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

"Kami sudah menyampaikan laporan pengaduan ke MKD pada 11 November lalu tapi sampai kini belum juga diproses dengan beberapa alasan," kata Koordinator KPPJ, Finsen Mendrofa, usai menanyakan laporan mereka ke MKD, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

KPPJ melaporkan dua pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dengan tuduhan melakukan pelanggaran etika karena mengikuti aksi damai pada 4 Nopember lalu.

Menurut Finsen, KPPJ sudah menyampaikan laporannya ke MKD pada 11 November 2016 dan dijanjikan oleh MKD laporan tersebut akan dilakukan verfikasi paling lambat selama dua pekan.

"Namun sudah hampir sebulan tidak dilakukan verifikasi dan tidak pernah ada pemberitahuan," katanya.

Finsen dan sejumlah pengacara dari KPPJ kemudian mendatangi MKD pada Selasa hari ini, menanyakan perihal laporannya.

Dalam obrolan dengan staf sekretariat dan tenaga ahli MKD, katanya, diberitahukan bahwa KPPJ belum memiliki badan hukum.

Finsenpun menjelaskan, KPPJ sudah berbadan hukum dan sudah ada surat pengesahan dan Menteri Hukum dan HAM.

Staf sekretariat di MKD, katanya, juga beralasan surat belum sampai karena pada saat itu MKD sedang pindah ruangan.

"Berdasarkan penjelasan staf sekretariat MKD itu, patut diduga ada keinginan untuk tidak memproses pengaduan, karena ingin melindungi pimpinan DPR RI," katanya.

Menurut Finsen, setelah didesak lagi, staf sekretariat MKD menjanjikan akan memberikan jawaban pada Kamis (8/12) untuk melengkapi bukti-bukti.

"Kalau pada Kamis besok tidak ada balasan surat, maka semakin menguatkan kecurigaan kami, MKD ingin melindungi pimpinan DPR RI," katanya.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: