Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skema 'Gross Split' Kontrak Migas Dinilai Khianati Nawacita

Skema 'Gross Split' Kontrak Migas Dinilai Khianati Nawacita Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana menteri dan wakil menteri energi dan sumber daya Mineral (ESDM) menerapkan sistem "gross split" untuk kontrak bagi hasil di sektor hulu minyak dan gas bumi dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan mengkhianati program Nawacita.

"Sistem bagi hasil menggunakan skema 'gross split' dimana KKKS diberi kewenangan penuh mengelola sendiri rencana anggaran dan kegiatan tanpa di kontrol oleh negara. Skema itu adalah upaya liberalisasi sektor hulu migas di Indonesia," kata Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi, Tumpak Sitorus dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut Tumpak, mantan aktivis mahasiswa 1980an dan relawan Jokowi, saat ini Menteri dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sedang berupaya membuat Peraturan Menteri ESDM untuk penerapan sistem bagi hasil dengan skema "gross split" untuk diberlakukan di dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

Tumpak menjelaskan perbedaan kontras antara pengelolaan hulu migas.

"Program Nawacita Jokowi ialah negara harus hadir dalam setiap sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi. Sedangkan skema 'gross split' menghilangkan peran negara dalam kontrak kerjasama migas," kata dia.

Tumpak menegaskan bahwa ada upaya dari pihak tertentu yang ingin menghilangkan kontrol dan peran negara dalam pengelolaan strategis sumber daya alam Indonesia melalui penghapusan "cost recovery" dan menerapkan sistem bagi hasil dengan skema "gross split".

Dalam kontrak kerja sama saat ini, menggunakan skema bagi hasil dengan "cost recovery". Negara dalam hal ini diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melakukan kontrol, pengawasan dan pengendalian, terhadap setiap rencana kerja dan anggaran yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas asing maupun nasional.

"Dengan sistem bagi hasil menggunakan 'cost recovery', negara melalui SKK Migas bisa memaksa KKKS menempatkan dananya di bank BUMN, bisa memaksa KKKS mengurangi tenaga kerja asing, bisa memaksa KKKS menggunakan produk-produk Indonesia, bisa memaksa KKKS menggunakan produk pengusaha lokal, bisa memaksa KKKS menggunakan hasil petani lokal, bisa memaksa KKKS membantu mengembangkan kemampuan masyarakat lokal," tegas Tumpak. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Bagikan Artikel: