Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Redominasi Rupiah Tak Masuk Prolegnas 2017

DPR: Redominasi Rupiah Tak Masuk Prolegnas 2017 Bank Indonesia (BI) mengantisipasi kebutuhan masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1437 H/2016 dengan mempersiapkan pelayanan sistem pembayaran tunai dan non tunai yang optimal agar dapat melayani kebutuhan masyarakat. Kebutuhan uang mengalami peningkatan BI memproyeksikan kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 1437H/2016 sebesar Rp160,4 Triliun, sementara realisasi outflow pada tahun sebelumnya sebesar Rp140 Triliun. Untuk itu BI melakukan optimalisasi distribusi dan persediaan uang tunai di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah baik melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) maupun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). (Sufri Yuliardi) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR?memastikan redominasi atau perubahan harga rupiah tidak menjadi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas pada 2017.

"Itu pertimbangan dari Komisi XI DPR. Yang masuk prolegnas antara lain Revisi UU Bank Indonesia, Revisi UU Otoritas Jasa Keuangan dan Revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Firman mengatakan daftar Rancangan dan Revisi UU yang masuk Prolegnas akan disetujui pada sidang paripurna pada pekan ini, sebelum parlemen memasuki masa reses. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mengajukan kepada parlemen agar RUU Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Prolegnas 2017.

Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin menjelaskan jika RUU Perubahan Harga Rupiah disetujui dibahas di parlemen pada 2017, maka diharapkan dapat disahkan menjadi UU pada 2018. Dua tahun setelah itu, ujar dia, BI akan menyiapkan infrastruktur dan mencetak uang rupiah baru dengan tiga digit yang telah dihilangkan.

Setelah itu, pada 2020-2024, BI dan pemerintah menerapkan masa transisi. Dalam masa transisi tersebut, uang sebelum redenominasi dan uang setelah redenominasi masih berlaku.

"Pada 2025, impelentasi sepenuhnya, sudah semua redenominasi," kata dia.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut. Rencana BI, redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga digit pada nilai nominal rupiah. Usulan redenominasi dari BI sudah mencuat sejak 2010. Namun hingga kini, belum ada kemajuan berarti untuk payung hukum aksi moneter tersebut.

Dimintai keterangan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan RUU Perubahan Harga Rupiah sulit untuk masuk Prolegnas rioritas pada 2017. Namun menurut Hendrawan, ditolaknya redenominasi sebagai prioritas justru karena pertimbangan dari Baleg.

Ia mengatakan pertimbangan Baleg adalah situasi ekonomi dan politik domestik belum kondusif untuk membahas RUU Redenominasi. Hendrawan menerima pertimbangan tersebut. Dia mengatakan jika mulai dibahas pada 2017, redenominasi ini rawan dianggap sebagai sanering, karena sosialisasi yang belum masif kepada masyarakat. Hendrawan juga mengungkapkan sebagian besar fraksi partai politik di DPR menilai pembahasan redenominasi pada 2017 rentan disisipi kepentingan politik.

"Idealnya redenominasi dibahas satu tahun setelah Pemilu. Jadi tepatnya pada 2020, setelah Pemilu 2019. Itu pertimbangan fraksi," pungkas politikus PDIP tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: