Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KY Minta Masyarakat Jaga Ketertiban Persidangan Ahok

KY Minta Masyarakat Jaga Ketertiban Persidangan Ahok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) meminta kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait agar menjaga ketertiban persidangan dugaan penistaan agama atas?terdakwa?Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. KY mengimbau masyarakat supaya demi kelancaran persidangan.

"Komisi Yudisial mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur, serta tidak menyerang individu, ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, seperti dilansir Antaranews.com beberapa waktu lalu.

Persidangan ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota yang mendampinginya, yakni Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan dan I Wayan Wirjana.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ini semula bakal digelar di PN Jakarta Utara, namun karena alasan keamanan terdakwa dipindahkan sementara ke Jalan Gajah Mada, Gambir, yang merupakan bekas gedung PN Jakpus.

KY menegaskan, agar siapapun yang tidak setuju atau berkeberatan dengan hasil putusan supaya mengemukakan aspirasinya dengan menggunakan jalur yang telah diatur. Bila terkait dengan substansi putusan, kata Dia, ?maka jalur upaya hukum adalah jawabnya, baik jalur banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK).

Sementara, jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun Mahkamah Agung (MA).

Berbagai tindakan di luar pakem yang direkomendasikan oleh KY disebutkan Farid berpotensi menciderai tujuan penegakan hukum itu sendiri.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial melalui UU Nomor 18 Tahun 2011, mengenai tindakan hukum dan tindakan lainnya, KY jelas berhak untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

Pemantauan atas kasus ini juga dapat dilakukan oleh KY baik secara terbuka maupun tertutup. Kendati demikian demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, Farid mengatakan apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai.

Pasal 13 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali bila ada undang-undang menentukan lain.

Ketentuan dalam pasal 64 dan Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyebutkan bahwa terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan juga untuk kepentingan pemeriksaan sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum.

Peradilan hanya dilakukan tertutup jika menyangkut perkara kesusilaan atau menyangkut perkara yang dimintakan untuk tidak terbuka karena alasan tertentu, semisal ketika anak berkonflik dengan hukum baik sebagai pelaku, korban maupun saksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: