Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkeu Usulkan Ada Dokumen 'Dipa Plus', Apa Itu?

Wamenkeu Usulkan Ada Dokumen 'Dipa Plus', Apa Itu? Kredit Foto: Kemenkeu.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengusulkan adanya dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Plus atau semacam dokumen penghubung dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.

"Saya usul konkrit saja. Kita sudah punya dokumen DIPA, kita tinggal nambah dokumen DIPA Plus. Plus-nya ini ditambah dengan dokumen 'trilateral meeting' (pertemuan tiga pihak Bappenas, Kementerian Keuangan, dan K/L). Dalam DIPA itu hasilnya dihubungkan dengan perencanaan yang ada di Bappenas, yang di RKP (Rencana Kerja Pemerintah) masuk program prioritas mana, dan nawacita ke berapa," ujar Mardiasmo saat menghadiri Rapat Koordinasi Sinergi Pemantauan, Evalausi, dan Pengendalian Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurut Mardiasmo, dengan adanya dokumen penghubung tersebut, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga apakah telah sesuai dengan visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Nawacita.

Selama ini, lanjutnya, penjabaran Nawacita dalam program K/L masih terkesan alokasi dana tersebut diperuntukkan pada Eselon I atau Direktorat Jenderal (Ditjen) , bukan dalam mendukung program prioritas nasional. Ia pun mengakui, untuk menyambungkan program prioritas nasional dan program prioritas K/L bukanlah hal yang mudah.

"Selain untuk menyambungkan perencanaan dan pengangguran, dokumen itu (DIPA Plus) juga sebagai dasar untuk memantau (oleh Bappenas). Karena setiap satu rupiah pun harus ada output dan outcome-nya, kalau tidak tidak akan ditandatangani oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Mardiasmo menambahkan, pemantauan dan evaluasi akan jauh lebih efektif jika sudah mulai dilakukan pada tahap perencanaan. Dokumen DIPA Plus tersebut dinilai akan mampu membantu proses pemantauan dan evaluasi itu sehingga proses pengambilan kebijakan juga diharapkan dapat lebih cepat.

"Makanya, dokumen trilateral meeting itu dibakukan, dibuat template yang jelas sehingga mudah dikodifikasi (untuk masuk dalam sistem)," kata Mardiasmo. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: