Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Difasilitasi Kemendag, Bulog-ADDI Jalin Kemitraan Distribusi Daging

Difasilitasi Kemendag, Bulog-ADDI Jalin Kemitraan Distribusi Daging Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) difasilitasi Kementerian Perdagangan telah menandatangani nota kesepahaman terkait kemitraan dalam distribusi daging.

"Ini merupakan upaya stabilisasi harga daging untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Perum Bulog akan berperan sebagai penyedia stok daging dan ADDI sebagai pelaku distribusi," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti dengan Ketua Umum ADDI Ahmad Hadi.

Menteri Perdagangan mengatakan dalam nota kesepahaman tersebut telah disepakati Bulog dan ADDI akan menyediakan serta mendistribusikan daging sapi untuk pasar rakyat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan harga tertinggi pada tingkat konsumen sebesar Rp80 ribu per kilogram.

"Adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata turunnya harga di pasaran dan membantu masyarakat untuk memperoleh daging dengan harga terjangkau," katanya.

Dalam acara penandatangan tersebut hadir juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia mengatakan dengan adanya kemitraan tersebut, jaringan distribusi daging bisa makin luas, selain itu juga mampu membina asosiasi dan komunitas pengusaha daging untuk mengendalikan harga.

Kementerian Pertanian sebelumnya juga telah mengeluarkan harga patokan ayam ras pedaging melalui Peraturan Menteri Pertanian? Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.

Revisi Permentan ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (21/12) disaksikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan pejabat terkait Komisi Pemberantan Korupsi, Bareskim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdangan, Ditjen Peternakan Kementan, Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU), dan Gabungan Peternak Mandiri.

"Revisi (Permentan) ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia," ujar Menteri Pertanian .

Harga patokan atau "single price" tersebut, ujar Amran meliputi harga untuk bibit ayam atau "day old chicken" (DOC) sebesar Rp4.800/ekor, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000 ekor, dan harga di pasar Rp32.000/kg.

Menteri Pertanian menegaskan pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga tersebut.

"Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga pada tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan," ujarnya sembari menambahkan ketentuan harga patokan tersebut berlaku mulai hari ini (Selasa, 6/12) Sebelumnya, harga DOC tingkat produsen berada pada kisaran Rp5.000-6.000 per ekor sehingga harga jual ayam tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: