Terungkapnya berbagai fakta dan temuan?maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia terutama yang berasal?dari Tiongkok dengan berbagai aktivitasnya menjadi perbincangan hangat?masyarakat terutama di media sosial. Kerisauan masyarakat ini harus?disikapi dengan tegas dan cepat oleh pemerintah, karena kerisauan ini?adalah bentuk atau tanda cinta rakyat kepada negara dan bangsanya.
?Kerisauan kita soal TKA ilegal dan tindak-tanduknya termasuk WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, bukan sikap anti asing, tapi lebih kepada kecintaan masyarakat terhadap negaranya. Harusnya diapreasi, bukan dianggap angin lalu. Konstelasi politik global yang terjadi saat ini, mengharuskan kita harus selalu waspada, terlebih bangsa ini punya potensi yang luar biasa,? ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris di sela-sela kunjungan kerja di Samarinda (21/12/2016).
Fahira mengungkapkan, saat ini ada semacam penggiringan opini bahwa fenomena TKA ilegal termasuk tindak-tanduk mereka terutama yang berasal dari Tiongkok, jangan terlalu dibesar-besarkan. Padahal, selain sudah melanggar dan melecehkan hukum Indonesia, banyak dari mereka yang menggunakan kebijakan bebas visa untuk melakukan tindakan-tindakan kejahatan. Salah satunya, kejadian yang cukup meresahkan adalah empat WNA asal Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal berwisata tetapi melakukan aktivitas bercocok tanam di perbukitan Desa Sukadamai, Kabupaten Bogor.
?Sepanjang republik ini berdiri, baru kali ini ada WN asing datang ke negeri ini dengan izin wisata tetapi melakukan aktivitas becocok tanam salah satunya cabai, dan cabai yang mereka tanam ternyata berbahaya karena mengandung bakteri yang dapat menyebabkan kerusakan dan gagal produksi tanaman pangan lainnya. Apakah kejadian seaneh kita kita anggap angin lalu saja? Tidak perlu dibesar-besarkan? Ini sudah lampu merah,? ujar Fahira.
Sentimen publik terhadap TKA termasuk perusahaan asing juga terjadi akibatBberbagai tindak-tanduk yang mereka lakukan di Indonesia mulai dari pengibaran bendera Tiongkok saat peresmian smelter di pulau Obi, Halmahera Selatan, hingga kebijakan sebuah perusahaan asal Tiongkok di Kalimantan Selatan yang mempersulit dinas setempat untuk mendata tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
?Aksi-aksi seperti ini *kan* tidak bisa dibiarkan. Negara ini punya kedaulatan, tidak perduli walau mereka sudah investasi di sini. Harus ada peringatan keras. Mereka harus diberitahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di negeri ini,? tukas Fahira.
Menurut Fahira, tidak dapat dinafikan bahwa WN Tiongkok menjadi pelanggar keimigrasian terbesar dibanding WN Asing lainnya. Oleh karena itu, sangat beralasan jika banyak desakan agar pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visanya kepada 169 negara agar tidak berkembang kepada ekses negatif.
?Mungkin (bebas visa) ada signifikansi di sektor pariwisata, tetapi jika eksesnya ternyata bisa merusak sektor lainnya bahkan merugikan ketahanan nasional, buat apa dilanjutkan? Ekses kebijakan bebas visa mulai dari pelanggaran izin tinggal WNA, membludaknya tenaga kerja WNA, bahkan jadi celah pintu masuk bagi jaringan narkoba dan terorisme patut jadi perhatian utama. Saya berpendapat, sumber daya kita, baik manusia maupun infrastrukturnya belum siap untuk mencegah dan mengawasi ekses kebijakan
bebas visa ini,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement