Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang 2016, OJK Terbitkan 14 POJK dan 9 SEOJK

Sepanjang 2016, OJK Terbitkan 14 POJK dan 9 SEOJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2016 telah menerbitkan 14 Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran OJK (SEOJK) di sektor pasar modal.

"Tujuan utama penerbitan POJK dan SEOJK itu yakni pendalaman pasar, penguatan industri pasar modal, dan pemberian dukungan terhadap program ekonomi prioritas pemerintah," kata Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Terkait pendalaman pasar, ia mengemukakan bahwa terdapat dua POJK dan satu SEOJK yang diyakini akan semakin memperluas basis pemodal domestik di pasar modal Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa OJK menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang terdapat dua jenis izin orang-perseorangan baru yakni WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas.

"Prosedur dan persyaratan memperoleh ke dua jenis izin baru itu lebih sederhana dibandingkan izin WPPE sebelumnya," katanya.

Kemudian, POJK Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek, dimana membuka peluang kepada lembaga jasa keuangan lain di luar pasar modal juga individu pemegang izin WPPE Pemasaran dan Pemasaran Terbatas untuk menjadi pihak yang mengajak masyarakat menjadi nasabah perusahaan efek.

Terkait SEOJK, Luthfy Zain Fuady menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 51/SEOJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana.

SEOJK itu, dijelaskan, memungkinkan retail outlet atau mini market untuk menjual efek reksa dana sepanjang mereka mempekerjakan individu yang memiliki izin WPPE atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

"Kami yakin keberadaan tiga regulasi baru itu akan meningkatkan secara signifikan jumlah pihak baik individu maupun kelembagaan yang akan menjadi ujung tombak promosi pasar modal Indonesia. Diharapkan meningkatkan jumlah pemodal domestik lebih progresif di masa mendatang," katanya.

Terkait penguatan industri pasar modal, Luthfy Zain Fuady menyampaikan, OJK telah menyempurnakan dan menerbitkan tujuh POJK dan enam SEOJK dengan upaya peningkatan kualitas "governance" industri.

POJK itu yakni POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. POJK 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Terpadu.

Selanjutnya POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. POJK nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. POJK nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penjaminan. POJK nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. POJK nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah pada Manajer Investasi.

Untuk SEOJK telah terbit SEOJK 16/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi. SEOJK 17/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

SEOJK nomor 30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. SEOJK nomor 36/SEOJK.04/2016 tentang Pencabutan SEOJK tentang Perlakuan Akuntansi atas Aset Menara Telekomunikasi yang Disewakan.

Kemudian, SEOJK nomor 45/SEOJK.04/2016, tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Dan SEOJK nomor 50/SEOJK.04/2016 tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Manajer Investasi.

Sementara itu, mengenai regulasi mendukung program ekonomi prioritas pemerintah, OJK menerbitkan satu POJK dan dua SEOJK. OJK merespon dengan menerbitkan POJK 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU tentang Pengampunan Pajak.

Sedangkan untuk SEOJK yakni nomor 49/SEOJK.04/2016 tentang Kriteria Khusus Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU tentang Pengampunan Pajak. Dan SEOJK nomor 35/SEOJK.04/2016 tentang Penawaran Tender Wajib sebagai akibat Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.

"POJK 26 dan SEOJK 35 memberikan ruang kreativitas lebih luas kepada Manajer Investasi dalam membuat produk investasi yang lebih menarik dari sisi komposisi aset maupun prospek imbal hasil investasi," papar Luthfy Zain Fuady. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: