Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), yang tertuang dalam dokumen Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Salah satu poin penting kesepakatan tersebut mengatur pelonggaran ketentuan label dan sertifikasi halal bagi produk asal AS.
Dalam artikel 2.9 berjudul Halal for Manufactured Goods, terdapat empat ketentuan yang menegaskan kebijakan ini bertujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan berbagai barang manufaktur AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, peralatan medis, dan barang-barang manufaktur Amerika lainnya yang mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan mengecualikan produk-produk Amerika dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” jelas dokumen ART.
Indonesia juga diwajibkan mengecualikan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi maupun label halal, kecuali untuk wadah pengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.
Aturan tersebut juga menegaskan Indonesia tidak boleh menerapkan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: