Upaya Penindakan Penegakkan Perikanan Diharapkan Bermanfaat Bagi Kas Negara
Upaya penegakan tindak pidana perikanan seperti aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia perlu diselaraskan agar penindakan tersebut juga bisa bermanfaat bagi penerimaan kas negara.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMS Humanity) Abdul Halim, Minggu, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencurian ikan belum dijalankan melalui peran pengadilan perikanan dalam rangka meningkatkan kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Dia mengingatkan, UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan menyatakan, pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana perikanan bisa dilakukan antara lain dalam bentuk dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, atau dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri.
"Dengan perkataan lain, upaya penegakan hukum atas tindak pidana perikanan belum diarahkan untuk meningkatan kas negara, meski diperlukan kerja sama ekstra pemerintah dan aparat penegak hukum," katanya.
Namun, Abdul Halim juga mengapresiasi penindakan terhadap pelaku pencurian ikan sehingga sepanjang Oktober 2014-Desember 2016, sedikitnya 236 kapal ikan baik dari dalam maupun luar negeri telah ditenggelamkan.
Sementara itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena telah serius dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ikan di kawasan perairan RI.
"Pemerintah telah menunjukkan kerja serius terhadap penanggulangan tindak IUU (Illegal, Unreported, and Unregulated) Fishing," kata Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Niko Amrullah di Jakarta.
Niko mengemukakan hal tersebut ketika ditanyakan mengenai evaluasi terhadap kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016, yang banyak terkemuka di media terkait penenggelaman kapal penangkap ikan asing ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pelaku pencurian ikan masih terus mencari celah untuk dapat melaksanakan aksinya di berbagai kawasan perairan Indonesia.
"Pencuri ikan tetap mencari celah, ada yang janjian dengan oknum aparat," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta.
Namun menurut dia, saat ini kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal kebanyakan beroperasi di wilayah perbatasan, karena sebagian besar kapal pencuri ikan tertangkap di kawasan tersebut.
Susi mengungkapkan, pihak pencuri ikan dari berbagai negara terus nekat mencari celah karena disadari bahwa jumlah komoditas perikanan di kawasan perairan negara mereka sudah sangat berkurang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewacanakan untuk memperluas peran Satgas 115 dari hanya mengatasi pencurian ikan kepada berbagai kejahatan yang terjadi di wilayah kelautan nasional.
"Satgas 115 akan diubah menjadi satgas yang diperluas untuk 'ocean crime' (kejahatan kelautan)," kata Susi dalam acara seminar nasional kemaritiman yang digelar Ikatan Alumni Universitas Diponegoro di Jakarta.
Menurut Susi, dengan "ocean crime" maka hal yang diurus oleh satgas tersebut tidak hanya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal, tetapi untuk setiap kejahatan atau kriminalitas yang terkait dengan laut.
Menurut Susi, setelah lama bergelut memberantas pencurian ikan, dirinya menyadari bahwa illegal fishing tidak hanya sebatas soal ikan, tetapi juga tindak kejahatan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement