Hakim Konstitusi adalah satu-satunya jabatan yang mengharuskan pejabatnya memiliki gelar negarawan, kata peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari.
"Kalau kita lihat syarat pejabat negara, satu-satunya yang harus memiliki gelar negarawan dan secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang adalah hakim konstitusi," kata Feri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Feri mengatakan bahwa seorang hakim konstitusi harus dijabat oleh negarawan yang paham akan konstitusi dan hukum tata negara.
Menurut dia, seorang hakim konstitusi adalah orang terpilih yang adil dan selalu terjaga independensinya.
Oleh sebab itu, kata Feri, seorang hakim konstitusi harus terjauh dari lembaga-lembaga politik supaya tidak ada intervensi terhadap mereka.
Ia mengatakan bahwa lembaga politik acap kali menitipkan figur-figur supaya dapat menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.
"Meskipun ada beberapa figur yang cukup independen ketika dipilih, konsekuensinya setelah 5 tahun mereka jarang dipilih kembali atau mengundurkan diri," kata Feri.
Feri juga menjelaskan bahwa seleksi hakim konstitusi seharusnya dilaksanakan secara terbuka supaya jelas dan adil.
Selain itu, kualitas hakim yang terpilih juga harus baik karena akan berpengaruh pada kualitas putusan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement