Gaji Ilmuwan Rata-Rata Rp3,3 Juta, Aliansi Dosen Bongkar Eksploitasi 'Tarif per SKS' di Sidang MK
Kredit Foto: Istimewa
Sejumlah asosiasi dan serikat dosen membeberkan fakta miris mengenai kondisi finansial para pengajar perguruan tinggi di Indonesia dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/2026).
Di hadapan majelis hakim, mereka membongkar praktik eksploitasi terselubung lewat sistem pengupahan berbasis "Tarif per SKS" yang membuat pendapatan para ilmuwan jatuh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) buruh pabrik.
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini mendengarkan keterangan dari sejumlah Pihak Terkait, yakni Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G), dan Melbourne Bergerak.
Ketua SDK UP45, Habib Abdillah Nurusman, menjelaskan bahwa beban kerja dosen 12 hingga 16 SKS yang diatur Pasal 72 UU Guru dan Dosen tampak adil di atas kertas, namun menjadi jerat kemiskinan struktural di lapangan.
"Pada sektor Perguruan Tinggi Swasta dan di kalangan dosen honorer, sistem upah berbasis 'Tarif per SKS' telah memiskinkan para ilmuwan secara struktural. Ketika sekeranjang SKS hanya dihargai puluhan ribu rupiah per bulan, seorang dosen tetap yang mengajar penuh waktu jamak hanya menerima upah di bawah satu setengah juta rupiah. Angka ini jauh lebih rendah dari UMR seorang buruh pabrik," ungkap Abdillah di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Abdillah memaparkan, masyarakat awam keliru menilai jam kerja dosen. Secara operasional, 1 SKS setara dengan 170 menit kerja nyata, termasuk mengoreksi tugas, menyusun modul, dan membimbing mahasiswa di luar jam kelas.
Ironisnya, beban berat Tridharma Perguruan Tinggi yang menuntut riset panjang, penulisan jurnal internasional, hingga pengisian birokrasi pada sistem SISTER, kerap kali dihargai nol SKS alias tanpa kompensasi sepadan.
"Bagaimana akal sehat kita bisa menerima kenyataan bahwa para pencetak generasi masa depan bangsa diupah jauh lebih rendah dari pekerja penunjang? Bahkan bagi Dosen PNS dan PPPK, pangkat mereka disamakan begitu saja dengan birokrat administratif, mengabaikan fakta investasi pendidikan S2 dan S3 yang mahal dan melelahkan," tegasnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan bahwa pemberian upah rendah bagi profesi berpendidikan tinggi ini telah melanggar prinsip upah layak (fair wage).
Berdasarkan data empiris, rata-rata pendapatan dosen di Indonesia saat ini berada di angka yang sangat memprihatinkan untuk skala regional.
"Rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya," beber Ali Berawi. Ia menambahkan, fenomena ini yang memicu meledaknya tagar #janganjadidosen di media sosial sebagai bentuk protes massal.
Sementara itu, Feriyansyah yang mewakili P2G memperingatkan dampak fatal jangka panjang dari ketidakjelasan standar upah ini terhadap mutu pendidikan nasional. Guru dan dosen yang terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dipastikan mengalami kerentanan profesional dan tekanan psikologis.
Akibatnya, banyak tenaga pendidik di Indonesia yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup paling dasar.
“Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian, menurunnya kualitas pembelajaran, dan melemahnya kebebasan akademik. Pendidikan merupakan hak publik yang tidak boleh tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar," pungkas Feriyansyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: