Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sidang Uji Materi UU TNI: Ahli Ingatkan Bahaya Perluasan Peran Militer Tanpa Batasan Jelas

Sidang Uji Materi UU TNI: Ahli Ingatkan Bahaya Perluasan Peran Militer Tanpa Batasan Jelas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI, Selasa (26/5/2026).

Dalam sidang kesembilan ini, MK mendengarkan keterangan ahli mengenai urgensi pembenahan konsep pertahanan siber serta batasan operasional militer.

Dua ahli yang dihadirkan, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhamad Haripin dan pakar militer Joko Kusnanto Anggoro, memberikan pandangan kritis terkait bagaimana TNI menjalankan perannya di luar tugas pokok pertahanan.

Muhamad Haripin menekankan bahwa pertahanan siber merupakan elemen vital dalam perang modern yang tidak bisa dipisahkan dari operasi militer utama. Ia mengkritik kebijakan yang menempatkan pertahanan siber dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Para perumus undang-undang tampaknya kurang memahami sentralitas teknologi siber sebagai game changer dalam pertempuran. Pertahanan siber harus menjadi bagian integral dari operasi militer perang, bukan sekadar OMSP," jelas Haripin.

Ia juga memperingatkan risiko perluasan peran TNI ke sektor siber non-militer, seperti urusan komersial atau komunikasi publik, yang dinilai dapat menimbulkan masalah baru.

Senada dengan Haripin, pakar militer Joko Kusnanto Anggoro menyoroti potensi masalah dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. Menurutnya, penggunaan istilah “tugas pokok” dan “penggunaan kekuatan” dalam OMSP memiliki konotasi permanen yang berbahaya.

Kusnanto khawatir, tanpa batasan aturan yang tegas, militer bisa mengerahkan kemampuan tempur (combat capability) untuk urusan domestik yang seharusnya menjadi ranah sipil.

Hal ini berisiko mengabaikan prinsip proporsionalitas dan menyebabkan militer terjebak dalam fungsi yang bukan tugas utamanya.

"OMSP seharusnya dirumuskan sebagai operasi perbantuan, seperti operasi stabilitas, dukungan kemanusiaan, atau penanganan bencana untuk meminimalisasi intrusi terhadap kapasitas sipil dan mencegah distorsi sumber daya pertahanan,” tegas Kusnanto.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK Jakarta, serta sejumlah warga negara.

Para pemohon mendalilkan bahwa aturan dalam UU TNI, terutama mengenai pelibatan TNI dalam pemerintahan daerah dan konflik komunal, bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka khawatir frasa-frasa dalam undang-undang tersebut memberikan ruang bagi militer untuk masuk terlalu dalam ke ranah sipil, yang berpotensi mencederai supremasi sipil dan semangat reformasi.

Sidang ini akan terus bergulir untuk menguji apakah ketentuan-ketentuan dalam UU TNI tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat